Kejari Medan Tahan Mantan Camat Polonia Di duga Korupsi BBM Bersubsidi Rp 332 Juta

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Camat Medan Polonia IAS bersama IRD tenaga honorer pada kecamatan tersebut ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Medan diduga selewengkan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun 2024

Tersangka IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan, sedangkan tersangka KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

“Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma kepada awak media, Rabu (12/11)

Baca Juga :  Korupsi Pembangunan Stadion Madina Rp 845 Juta , 3 Terdakwa Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Sementara Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza menambahkan, penahanan kedua tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, tersangka IAS selaku PA dan KAL selaku PPTK pada 2024 diduga melakukan pengeluaran anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Rizza menegaskan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Baca Juga :  Memperingati HAKORDIA Aktivis Minta Gubsu Segera Diperiksa, Pemberantasan Korupsi Jangan Tebang Pilih

“Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka mengelola anggaran belanja BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024,” kata Rizza.

Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalamkasus dugaan korupsi tersebut.

“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Rizza.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:17 WIB

Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

Berita Terbaru