Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.996.722.000.

Dua tersangka tersebut yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Mandailing Natal, serta MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina memperoleh lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi niat jahat yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program.

Baca Juga :  Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Ground Breaking Block Petisah Jalan Terus

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., serta Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan penyalahgunaan dana pada lahan anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan program PSR. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Dari hasil perhitungan ahli independen, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp488.467.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Aek Nabara di Dakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Yos A Tarigan menegaskan komitmen Kejari Madina dalam menangani kasus korupsi secara tegas dan profesional. Ia mengingatkan bahwa program PSR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk menunjang ketahanan pangan dan energi nasional, sehingga setiap penyimpangan akan berdampak langsung terhadap capaian pembangunan.

“Tim Pidsus akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Yos. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan Kejaksaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:18 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Berita Terbaru