Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL,SUARASUMUTONLINE.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.996.722.000.

Dua tersangka tersebut yakni FL, mantan Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Mandailing Natal, serta MW, petugas penilai kemajuan fisik kegiatan PSR. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina memperoleh lebih dari dua alat bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi niat jahat yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program.

Baca Juga :  JPN, " Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom, didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor, S.H., M.H., serta Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan penyalahgunaan dana pada lahan anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sesuai ketentuan program PSR. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Dari hasil perhitungan ahli independen, kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp488.467.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Yos A Tarigan menegaskan komitmen Kejari Madina dalam menangani kasus korupsi secara tegas dan profesional. Ia mengingatkan bahwa program PSR adalah salah satu program strategis pemerintah untuk menunjang ketahanan pangan dan energi nasional, sehingga setiap penyimpangan akan berdampak langsung terhadap capaian pembangunan.

“Tim Pidsus akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ujar Yos. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan korupsi melalui kanal resmi pengaduan Kejaksaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB