Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Direktur NDP Ditahan Penyidik Kejati Sumut, 

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARA SUMUT.ONLINE.ID- Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada  Pengelolaan, Penjualan dan  Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha memasuki babak baru setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara pada Senin 20 Oktober 2025 kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan inisial “IS” selaku direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN regional 1 (satu).

Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan provinsi sumatera utara dan kabupaten Deli serdang.

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media, ”benar hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha”, ujarnya.

Lanjut husairi, dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp 49,9 M, Praktisi Hukum " Jika Sudah Cukup Alat Bukti, Priksa Pjs Bupati Langkat Faisal Hasimi

Kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah.

“Perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara, “Ungkapnya.

Masih menurut husairi, penahanan terhadap tersangka “IS” dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” apabila didapat bukti bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, “Tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB