Kejari Belawan Terima Tersangka Korupsi Kapal Tunda Rp135,8 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) terkait kasus korupsi dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan tahun 2018–2021.

Ketiga tersangka berinisial HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia Regional I Belawan, BS selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya, dan RS selaku mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Jumat (23/1).

Daniel mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap II tersebut dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (19/1).

“Benar, JPU pada Kejari Belawan telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai tersebut,” katanya.

Baca Juga :  PERMADA Akan Gelar Aksi Damai Desak Kajatisu Usut Dugaan Penyalahgunaan APBDes Timbang Jaya Bahorok

Daniel menjelaskan, setelah menerima pelimpahan tahap II, JPU menahan para tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026.

“Setelah itu, JPU menyusun berkas perkara berikut surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan guna disidangkan,” tuturnya.

Perbuatan para tersangka, dikatakan Daniel, disangkakan bertentangan dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

Subsider, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Namun, realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, keuangan negara berpotensi mengalami kerugian Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB