Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sejak beroperasi pada 1 April 2023 hingga November 2024, proyek Jalan Tol Cibitung Cilincing (JTCC) belum menghasilkan pendapatan yang mampu menutup pembayaran beban bunga pinjaman.Demografi

Pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, berpotensi mengalami kerugian minimal Rp470,7 miliar atas investasi pada proyek tersebut.

Temuan itu tertuang dalam dokumen ikthisar hasil pemeriksaan semester I-2025 yang ditandatangani Kepala BPK RI, Isma Yatun, pada September 2025.

Baca Juga :  Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara

“Proyek JTCC sejak beroperasi pada 1 April 2023 sampai November 2024 belum menghasilkan pendapatan yang mampu menutup pembayaran beban bunga pinjaman,” tulis BPK dalam temuannya, dilansir, Rabu (28/1).

Dalam pelaksanaan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (PT CTP) mendapat pinjaman dari PT Akses Pelabuhan Indonesia (PT API) dengan nilai yang masih outstanding sebesar Rp470,70 miliar.

Baca Juga :  Saharudin Aktivis Anti Korupsi, ” Kejatisu Harus Tegas, Tetapkan Tersangka" Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp9,7 M 

Diketahui, PT API merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus anak dari Subholding Pelindo Solusi Logistik (SPSL).

Akibat potensi kerugian yang cukup signifikan tersebut, BPK meminta Direktur Utama Pelindo dan Direksi SPSL agar berkoordinasi dengan pemegang saham untuk mencari langkah strategis terkait dengan investasi JTCC, guna mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Berita Terbaru