Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sejak beroperasi pada 1 April 2023 hingga November 2024, proyek Jalan Tol Cibitung Cilincing (JTCC) belum menghasilkan pendapatan yang mampu menutup pembayaran beban bunga pinjaman.Demografi

Pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, berpotensi mengalami kerugian minimal Rp470,7 miliar atas investasi pada proyek tersebut.

Temuan itu tertuang dalam dokumen ikthisar hasil pemeriksaan semester I-2025 yang ditandatangani Kepala BPK RI, Isma Yatun, pada September 2025.

Baca Juga :  Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa

“Proyek JTCC sejak beroperasi pada 1 April 2023 sampai November 2024 belum menghasilkan pendapatan yang mampu menutup pembayaran beban bunga pinjaman,” tulis BPK dalam temuannya, dilansir, Rabu (28/1).

Dalam pelaksanaan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (PT CTP) mendapat pinjaman dari PT Akses Pelabuhan Indonesia (PT API) dengan nilai yang masih outstanding sebesar Rp470,70 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

Diketahui, PT API merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus anak dari Subholding Pelindo Solusi Logistik (SPSL).

Akibat potensi kerugian yang cukup signifikan tersebut, BPK meminta Direktur Utama Pelindo dan Direksi SPSL agar berkoordinasi dengan pemegang saham untuk mencari langkah strategis terkait dengan investasi JTCC, guna mencegah kerugian yang lebih besar lagi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB