Ade Rinaldy Tanjung “Desak Kejati Sumut Periksa Faisal Hasrimi”

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan publik. Proyek bernilai hingga Rp50 miliar lebih ini sejak awal dinilai janggal karena dipaksakan masuk dalam APBD Perubahan 2024, proses lelang yang berlangsung kilat, hingga serah terima barang yang dilakukan hanya dalam hitungan hari.

Nama Faisal Hasrimy, mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, kini mencuat dan disebut-sebut sebagai aktor utama dalam pusaran kasus tersebut. Banyak pihak menilai, tanpa memeriksa Faisal Hasrimy, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Langkat akan timpang dan tidak menyentuh inti permasalahan.

Sejumlah kalangan, mulai dari akademisi, aktivis, hingga mahasiswa, telah berulang kali menyuarakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih kendali penyidikan. Mereka menilai Kejari Langkat belum maksimal dalam menuntaskan kasus yang menyedot perhatian besar masyarakat ini.

Demonstrasi dan aksi unjuk rasa bahkan sudah digelar di depan kantor Kejari Langkat maupun Kejati Sumut, dengan satu tuntutan utama: periksa Faisal Hasrimy sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Aktivis anti korupsi Sumut, yang juga praktisi hukum Ade Rinaldy Tanjung SH, ikut angkat suara menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak boleh tinggal diam, dan harus segera memerintahkan Kejari Langkat untuk memanggil Faisal Hasrimy.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera memberikan perintah tegas kepada Kejaksaan Negeri Langkat untuk memanggil dan memeriksa Faisal Hasrimy. Ada dugaan kuat beliau merupakan aktor utama dalam pusaran kasus Smartboard ini. Jangan sampai ada kesan hukum tebang pilih, semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum,” tegas Ade Rinaldy Tanjung Selasa (16/9).

Menurut Ade, publik berhak mendapatkan kepastian hukum. Jika penegakan hukum tidak menyentuh figur utama, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan akan runtuh.

Diketahui, sejak awal banyak kejanggalan dalam proyek Smartboard ini, mulai dari tiba-tiba masuk dalam APBD Perubahan 2024 dengan nilai fantastis. Kemudian proses lelang yang di percepat Setelah RUP diumumkan, pemenang lelang langsung ditetapkan dalam waktu singkat.

” Serah terima barang super cepat, Hanya beberapa hari setelah kontrak diteken, barang langsung dinyatakan diterima 100%. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin proses pengadaan dengan jumlah besar bisa selesai secepat itu. Belum lagi Dugaan manipulasi dokumen. Diketahui Sejumlah pejabat teknis di Dinas Pendidikan Langkat diduga ditekan untuk menandatangani dokumen pencairan. Bahkan ada tuduhan penggunaan dokumen palsu untuk memperlancar pencairan, Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek sudah dikondisikan sejak awal,” Beber Ade.

Baca Juga :  Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara

Masih kata Ade, Sebagai Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy dinilai memiliki peran sentral. Ia dianggap memiliki kewenangan penuh dalam penganggaran, serta disebut-sebut ikut mengarahkan agar proyek Smartboard masuk dalam prioritas APBD.

” tanpa peran Faisal, sulit membayangkan proyek bisa berjalan secepat itu, apalagi dengan nilai yang begitu besar. Oleh sebab itu, publik mendesak agar Faisal Hasrimy diperiksa secara serius, ” kata Ade lagi.

Kasus Smartboard Langkat kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Masyarakat menunggu langkah berani dan transparan untuk membongkar aktor utama di balik proyek yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

” Jika benar Faisal Hasrimy terbukti terlibat, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti di level pelaksana teknis, melainkan harus sampai ke pengambil kebijakan tertinggi. Hanya dengan cara itu, keadilan dan integritas hukum bisa ditegakkan di Sumatera Utara,” tutup Ade.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru