Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka kasus smart village yang merugikan keuangan negara dari sektor dana desa senilai Rp. 9,4 miliar.

Hal ini diketahui dari penjelasan Kasi Intelijen Kejari Madina Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H Selasa (26/8).

“Belum ada tersangka, tim masih melakukan penyelidikan dan pulbaket,” ucap Jupri.

Padahal kasus smart village tersebut sudah berjalan cukup lama. Pada tahun 2023, Pemkab Madina melalui Dinas Pemdes, menarik anggaran dari 377 kepala desa masing masing sebesar Rp. 24,9 juta.

Baca Juga :  KAMAK : Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut

Anggaran tersebut untuk jaringan internet desa yang disebut proyek smart village. Namun sampai saat ini wujud proyek itu tidak ada, dan kepala desa hanya mendapatkan selembar sertifikat pelatihan.

Jufri mengaku belum bisa memastikan kapan kasus tersebut bisa naik dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Jupri juga mengatakan sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, terkhusus dari pihak Pemkab Madina.

“Dari pihak dinas dan kepala desa sudah kita periksa. Tapi kita masih mengumpulkan lagi bukti bukti untuk menguatkan pemeriksaan untuk penetapan tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Ditanya kapan pihak swasta atau rekanan proyek dan mantan Bupati Madina diperiksa, Jupri belum bisa menjelaskan.

“Saya belum tahu apakah pihak swasta sudah ada yang diperiksa, nanti saya kirim daftar namanya yang sudah diperiksa,” katanya.

Kasus smart village yang merugikan keuangan negara dari sektor dana desa sebesar Rp. 9,4 miliar tersebut telah sampai ke telinga Kajati Sumut Harly Siregar.

Kajati Sumut Harly Siregar dikonfirmasi mengarahkan untuk bertanya ke Aspidsus Kejatisu Jefrey. Namun sampai saat ini Jefrey belum menjawab perkembangan kasus tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik
Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:21 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:20 WIB

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Berita Terbaru