Aktivis Soroti Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Dijadikan Lahan Parkir, Dicurigai Ada Unsur Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Ketua Harian DPP Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), HM Nezar Djoeli, ST, meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara memberikan penjelasan terkait penggunaan aset rumah dinas perusahaan di Jalan Listrik, Medan yang diduga disewakan ke pihak swasta sebagai lahan parkir.

Nezar menduga alih fungsi aset BUMN itu melanggar aturan dan berpotensi menjadi temuan BPK serta pintu masuk penyidikan aparat penegak hukum.

Desak Penjelasan dan Audit

Nezar menyampaikan hal itu kepada wartawan di Medan, Selasa (28/7/2026). Ia menyoroti dua bangunan rumah dinas Bank Mandiri yang terletak tepat di depan RS Colombia Asia.

“Kita tahu hal ini diatur dalam peraturan penggunaan aset negara. Mengalihkan fungsi secara permanen kepada pihak swasta kita anggap pelanggaran hukum yang nantinya bisa menjadi temuan BPK,” tegas Nezar.

Ia meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum menjadikan kasus ini pintu masuk untuk audit dan penyidikan.

Baca Juga :  Diduga Demi Kepentingan Pengusaha, PTPN I Regional I ‘Ambil Paksa’ Lahan Warga

“Karena ini sudah menyalahi aturan,” kata Nezar.

Nezar juga mempertanyakan alasan Bank Mandiri melepas asetnya. “Apakah Bank Mandiri sudah kehilangan core business sebagai penyalur kredit, atau memang terjadi sesuatu hingga aset disewakan? Ataukah ada oknum petinggi yang melihat peluang bisnis untuk keuntungan pribadi? Itu yang kita sebut korupsi,” ujarnya.

Hasil Investigasi di Lapangan

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, Selasa (29/7/2026), kedua bangunan rumah dinas tersebut saat ini digunakan sebagai lahan parkir. Bahkan hingga ke dalam rumah dipenuhi sepeda motor.

Menurut pengakuan penjaga parkir, lokasi itu khusus untuk parkir karyawan RS Colombia Asia.

Humas RS Colombia Asia, Novelina Lubanraja, yang dihubungi via WhatsApp belum memberikan klarifikasi. Ia hanya menjawab singkat, “Baik, segera kami kabari ya, terima kasih.”

Aturan Rumah Dinas Negara

Penggunaan rumah dinas atau rumah negara di Indonesia diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005,  serta Perpres Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Klaim “DATUK PUTIH” Dokumen Grand Sultan Diduga Palsu Cemarkan Nama Baik Kesultanan Serdang

Secara garis besar aturannya:
1. Golongan I: Rumah jabatan untuk pejabat tertentu. Tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan.
2. Golongan II: Rumah untuk pegawai yang melekat pada instansi. Harus dikembalikan saat pensiun atau pindah tugas.
3. Golongan III: Rumah yang dapat dibeli oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Larangan utama: Dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.
Kewajiban penghuni: Menjaga, merawat, membayar sewa dan utilitas, serta mengosongkan saat masa tugas berakhir.

Tuntutan Aktivis

HARI meminta Bank Mandiri Wilayah I Sumut segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika terbukti ada penyewaan tanpa dasar hukum, Nezar meminta BPK, Kejaksaan, dan Polri segera turun tangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Wilayah I Sumut belum memberikan keterangan resmi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta
Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang
Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang
Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung
Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi
Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi
Karyawan Yakult Tampar Ibu Hamil DI Titi Kuning Medan, Pelaku: “Silahkan Laporkan Saja”
“Bronjong 300 Meter atau Sekolah Runtuh! Banjir Serbelawan Lumpuhkan 4 Sekolah Swasta”
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Tanjungbalai Luncurkan City Branding ‘Kota Kerang”, Resmi Kantongi Hak Cipta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Bupati Deli Serdang Kaji Penataan Pedagang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Gubsu Copot Kabiro Perekonomian Setdaprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Pemprov Sumut Anggarkan Rp17,6 Miliar Bangun Jalan Rusak di Dairi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB