120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sebanyak 120 kepala keluarga (KK) di Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, akhirnya mendapat kepastian terkait pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

Anggota DPD RI asal Sumut, Penrad Siagian, memastikan ruas lahan yang dipatok sejak 2019 itu memang masuk dalam trase jalan tol.

Hal itu disampaikan Penrad usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPR RI Provinsi Sumut, Medan, Selasa (28/7/2026).

“Sudah dipastikan ruas yang telah dipatok itu memang masuk ruas jalan tol. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian,” ujar Penrad.

Ganti Rugi Ditarget Selesai Agustus 2026

Menurut Penrad, pemerintah menargetkan pembayaran ganti rugi kepada warga selesai pada Agustus 2026.

Baca Juga : 

“Rekomendasi selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembayaran sebelum Desember 2026. Sudah diselesaikan pada Agustus 2026,” katanya.

Ia meminta warga segera melengkapi dokumen administrasi pembebasan lahan sebelum batas waktu tersebut. Selain itu, akan digelar musyawarah antara masyarakat dengan PPK Kementerian PU untuk membahas penetapan harga ganti rugi.

DPD RI ke depan akan terus memantau dan mengawal proses rekomendasi RDPU agar berjalan sesuai kesepakatan.

Bermula dari Patok 2019 Tanpa Kepastian

Penrad menyebut persoalan ini bermula pada 2019. Saat itu lahan milik warga dipatok untuk jalan tol tanpa pemberitahuan atau penjelasan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga :  Aliansi Gabungan Ormas dan Ormas Desak Kejari Madina Periksa Kabid Dinas Pendidikan Madina

Selama bertahun-tahun warga hanya mendapat informasi tidak resmi. Status lahan yang tidak jelas membuat mereka tidak berani mengelola lahan atau menanam tanaman yang masuk masa peremajaan.

“Akibat ketidakjelasan tersebut, warga tidak berani lagi mengelola lahan ataupun menanam tanaman yang telah memasuki masa peremajaan karena khawatir sewaktu-waktu dilakukan pembebasan lahan,” jelas Penrad.

Sebelumnya DPD RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi.

RDPU tersebut turut dihadiri Kepala Kantor DPR RI Provinsi Sumut Yudhi Herdiana Yusak, BPN Langkat, pihak Hutama Karya, dan perwakilan masyarakat setempat.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City
Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H
Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Narkoba dan Judi Online Jadi Tantangan Baru, Layanan Rehabilitasi Dorong Dukungan Pemerintah
Muhri Fauzi Hafiz Dorong Pengawasan Sekolah Rakyat Diperketat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:32 WIB

Camat Pagar Merbau Bersama Masyarakat Tinjau Lokasi Persiapan Proyek Pagar Merbau City

Selasa, 22 September 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Medan Intensifkan Pojok PBB Guna Optimalkan Penerimaan Pajak

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB