120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sebanyak 120 kepala keluarga (KK) di Desa Halban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, akhirnya mendapat kepastian terkait pembebasan lahan untuk proyek jalan tol.

Anggota DPD RI asal Sumut, Penrad Siagian, memastikan ruas lahan yang dipatok sejak 2019 itu memang masuk dalam trase jalan tol.

Hal itu disampaikan Penrad usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPR RI Provinsi Sumut, Medan, Selasa (28/7/2026).

“Sudah dipastikan ruas yang telah dipatok itu memang masuk ruas jalan tol. Jadi, masyarakat sudah mendapatkan kepastian,” ujar Penrad.

Ganti Rugi Ditarget Selesai Agustus 2026

Menurut Penrad, pemerintah menargetkan pembayaran ganti rugi kepada warga selesai pada Agustus 2026.

Baca Juga :  Kejatisu Raih Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Satuan Kerja “Ber-AKHLAK” Tahun 2025 Kejagung RI

“Rekomendasi selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembayaran sebelum Desember 2026. Sudah diselesaikan pada Agustus 2026,” katanya.

Ia meminta warga segera melengkapi dokumen administrasi pembebasan lahan sebelum batas waktu tersebut. Selain itu, akan digelar musyawarah antara masyarakat dengan PPK Kementerian PU untuk membahas penetapan harga ganti rugi.

DPD RI ke depan akan terus memantau dan mengawal proses rekomendasi RDPU agar berjalan sesuai kesepakatan.

Bermula dari Patok 2019 Tanpa Kepastian

Penrad menyebut persoalan ini bermula pada 2019. Saat itu lahan milik warga dipatok untuk jalan tol tanpa pemberitahuan atau penjelasan resmi dari pihak terkait.

Baca Juga :  PLN Targetkan Pemulihan 100% Sore ini, Warga Minta Kompensasi

Selama bertahun-tahun warga hanya mendapat informasi tidak resmi. Status lahan yang tidak jelas membuat mereka tidak berani mengelola lahan atau menanam tanaman yang masuk masa peremajaan.

“Akibat ketidakjelasan tersebut, warga tidak berani lagi mengelola lahan ataupun menanam tanaman yang telah memasuki masa peremajaan karena khawatir sewaktu-waktu dilakukan pembebasan lahan,” jelas Penrad.

Sebelumnya DPD RI juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi.

RDPU tersebut turut dihadiri Kepala Kantor DPR RI Provinsi Sumut Yudhi Herdiana Yusak, BPN Langkat, pihak Hutama Karya, dan perwakilan masyarakat setempat.

 

Penulis : Wahyu Danil

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Soroti Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Dijadikan Lahan Parkir, Dicurigai Ada Unsur Korupsi
Polres Simalungun dan Pemkab Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana dan Kebakaran untuk Bhabinkamtibmas
Desak Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan di Simalungun Datangi Polres
Bentrok Warga dan TNI AL Warnai Penertiban Lahan Garapan PTPN II di Deli Serdang
Wartawan di Sibolga-Tapteng Demo, Desak Pencopotan Denni Aprilsyah Lubis
Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, Terkait Dana Desa dan BLT
IMM Sumut Tegaskan Bobby Nasution Walkout Demi Legalitas
Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Lubuk Pakam, Ajak Siswa Cegah Bullying dan Jauhi Narkoba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:48 WIB

120 KK di Desa Halban Langkat Dapat Kepastian Ganti Rugi Lahan untuk Jalan Tol

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:34 WIB

Aktivis Soroti Rumah Dinas Bank Mandiri di Medan Dijadikan Lahan Parkir, Dicurigai Ada Unsur Korupsi

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:28 WIB

Polres Simalungun dan Pemkab Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana dan Kebakaran untuk Bhabinkamtibmas

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

Desak Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan di Simalungun Datangi Polres

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:17 WIB

Bentrok Warga dan TNI AL Warnai Penertiban Lahan Garapan PTPN II di Deli Serdang

Berita Terbaru