Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan vonis bebas Junara Alberto P. Hutahean, terdakwa kasus penganiayaan empat orang di Gang Perdamaian, Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba itu, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Khamozaro Waruwu pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. Majelis hakim PT Medan dalam putusan banding menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan JPU dan memvonis Junara lima bulan penjara.

“Membatalkan putusan PN Medan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Leliwaty, dalam putusan banding Nomor 1841/PID/2026/PT MDN yang dilihat Selasa (28/7).

Hakim Tinggi meyakini perbuatan pria berusia 21 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif keenam, yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang

“Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Leliwaty.

Putusan PT Medan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Junara delapan bulan. Jaksa menilai perbuatan Junara telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan yang dilakukan Junara terjadi pada Minggu (3/11/2024) pukul 18.10 WIB lalu. Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pikap yang dikendarainya.

Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai. Namun, kendaraannya terhalang oleh sepeda motor milik korban Andika Charlie yang sedang terparkir.

Junara pun kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut. Saat itu, korban sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar. Situasi memanas setelah cekcok antara Junara dengan beberapa warga di lokasi.

Junara sempat menantang salah seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar korban yang merupakan abang Chintya untuk menemui Junara. Korban kemudian mendatangi Junara, akan tetapi sempat ditarik pihak keluarga korban agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu, korban kembali keluar dan menghampiri Junara.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto di Tuntut Hari Ini

Saat itulah Junara langsung memukul pipi kiri korban hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan dan terjadilah perkelahian. Melihat kejadian tersebut, Rudy Yanto datang untuk melerai keributan. Namun, Junara juga memukul bagian pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.

Saat itu, Richard Jecksen Lumbantobing juga turut datang dan melerai, akan tetapi di situasi ricuh tersebut, Richard terkena pukulan hingga terjatuh. Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudy.

Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut. Namun, saat korban hendak masuk ke dalam rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB