Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan vonis bebas Junara Alberto P. Hutahean, terdakwa kasus penganiayaan empat orang di Gang Perdamaian, Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba itu, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Khamozaro Waruwu pada Kamis (7/5/2026) lalu.

Atas vonis bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. Majelis hakim PT Medan dalam putusan banding menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan JPU dan memvonis Junara lima bulan penjara.

“Membatalkan putusan PN Medan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Leliwaty, dalam putusan banding Nomor 1841/PID/2026/PT MDN yang dilihat Selasa (28/7).

Hakim Tinggi meyakini perbuatan pria berusia 21 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif keenam, yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

“Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Leliwaty.

Putusan PT Medan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Junara delapan bulan. Jaksa menilai perbuatan Junara telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan yang dilakukan Junara terjadi pada Minggu (3/11/2024) pukul 18.10 WIB lalu. Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pikap yang dikendarainya.

Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai. Namun, kendaraannya terhalang oleh sepeda motor milik korban Andika Charlie yang sedang terparkir.

Junara pun kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut. Saat itu, korban sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar. Situasi memanas setelah cekcok antara Junara dengan beberapa warga di lokasi.

Junara sempat menantang salah seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar korban yang merupakan abang Chintya untuk menemui Junara. Korban kemudian mendatangi Junara, akan tetapi sempat ditarik pihak keluarga korban agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu, korban kembali keluar dan menghampiri Junara.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Saat itulah Junara langsung memukul pipi kiri korban hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan dan terjadilah perkelahian. Melihat kejadian tersebut, Rudy Yanto datang untuk melerai keributan. Namun, Junara juga memukul bagian pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.

Saat itu, Richard Jecksen Lumbantobing juga turut datang dan melerai, akan tetapi di situasi ricuh tersebut, Richard terkena pukulan hingga terjatuh. Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudy.

Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut. Namun, saat korban hendak masuk ke dalam rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri korban menggunakan kaki kanannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB