Kasus Korupsi Buku dan Alat Tulis, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Tetap Dipenjara Enam Tahun

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -ks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, tetap divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP tahun anggaran 2020.

Vonis tetap enam tahun ini sebagaimana tertuang dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 44/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dipimpin Longser Sormin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Sormin dalam amar putusan bandingnya yang dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (28/12).

Selain hukuman badan, pria berusia 63 tahun itu juga dihukum membayar denda oleh Hakim Tinggi sebanyak Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Baca Juga :  Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum

Kemudian, PT Medan juga membebankan warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp742 juta.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti (subsider) dua tahun penjara,” ujar Sormin.

PT Medan meyakini perbuatan Pardamean telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga :  Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Putusan banding ini tak banyak mengubah vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menghukum Pardamean dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya menjatuhkan UP kepada Pardamean senilai Rp1,4 miliar subsider tiga tahun penjara. Angka ini lebih besar daripada putusan banding PT Medan.

Sementara tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut Pardamean delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar subsider lima tahun penjara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:21 WIB

Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD

Senin, 13 Juli 2026 - 10:18 WIB

APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru