Kasus Korupsi Buku dan Alat Tulis, Eks Kadisdik Tebing Tinggi Tetap Dipenjara Enam Tahun

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -ks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, tetap divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan buku dan alat tulis siswa tingkat PAUD, SD, dan SMP tahun anggaran 2020.

Vonis tetap enam tahun ini sebagaimana tertuang dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 44/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dipimpin Longser Sormin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pardamean Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Sormin dalam amar putusan bandingnya yang dilihat dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (28/12).

Selain hukuman badan, pria berusia 63 tahun itu juga dihukum membayar denda oleh Hakim Tinggi sebanyak Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Baca Juga :  Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Kemudian, PT Medan juga membebankan warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi itu, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp742 juta.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti (subsider) dua tahun penjara,” ujar Sormin.

PT Medan meyakini perbuatan Pardamean telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga :  Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Putusan banding ini tak banyak mengubah vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menghukum Pardamean dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya menjatuhkan UP kepada Pardamean senilai Rp1,4 miliar subsider tiga tahun penjara. Angka ini lebih besar daripada putusan banding PT Medan.

Sementara tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut Pardamean delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp1,4 miliar subsider lima tahun penjara.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB