KAMAK Desak KPK Segera Panggil Rektor USU Terpilih , Jika Perlu Jemput Paksa

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. DR Muryanto Amin. Desakan ini muncul setelah nama Rektor USU disebut-sebut mengetahui aliran dana dan proyek yang menyeret pejabat PUPR Sumut, Topan Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KAMAK Azmi Hadly menyatakan, berdasarkan keterangan KPK, Muryanto diduga termasuk dalam lingkaran kedekatan atau “circle” antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting.

” Luar biasa memang Prof Muryanto Amin ini, di panggil KPK gak datang, di demo mahasiswanya diam aja, di gugat di laporkan sama alumninya, cuek aja dia. Malah daftar lagi jadi Rektor USU dan makin luar biasa menang dia mengalahkan kandidat lain yang jauh lebih pantas dan kompeten dari dia. Masak iya, pendidik, rektor memberikan contoh tidak baik kepada mahasiswa nya dengan tidak patuh pada lembaga negara. Datang KPK pun diam aja, ngak ada aksinya, di panggil nya Muryanto, ngak datang, udah diam gitu aja, ngerih kali kayaknya interpensinya, ” Tegas Ketua KAMAK Azmi Hadly, jum’at (25/9).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi MFF 2024, Kejari Diminta " Seret " Semua Pejabat Yang Terlibat

KAMAK menilai, posisi Rektor USU tidak mungkin lepas dari pusaran proyek yang ditangani Topan di Sumut, termasuk yang terkait dengan jaringan akademik maupun proyek pembangunan.

“Publik sudah mendengar jelas bahwa KPK menyebut ada ‘circle Bobby–Topan–Muryanto’. Artinya, rektor tidak bisa seolah-olah bersih tangan. KPK harus segera memanggil untuk dimintai keterangan, bahkan bila perlu lakukan jemput paksa,” Katanya lagi.

Baca Juga :  KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Menurut KAMAK, ada indikasi kuat keterlibatan Rektor USU dalam pengaturan proyek dan distribusi dana di lingkungan PUPR. Jika KPK tidak segera bertindak, hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa lembaga antirasuah melakukan tebang pilih.

“Kami mendesak KPK jangan menunda lagi. Jangan hanya berhenti pada Topan Ginting, tapi telusuri siapa saja yang masuk dalam lingkaran. Jika benar Rektor USU bagian dari circle itu, KPK wajib memeriksa tanpa kompromi,” tambahnya.

Sampai saat ini, KPK memang sudah menahan Topan Ginting atas dugaan korupsi proyek PUPR. Namun, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan Rektor USU.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:18 WIB

Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum

Berita Terbaru