KAMAK Desak KPK Segera Panggil Rektor USU Terpilih , Jika Perlu Jemput Paksa

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. DR Muryanto Amin. Desakan ini muncul setelah nama Rektor USU disebut-sebut mengetahui aliran dana dan proyek yang menyeret pejabat PUPR Sumut, Topan Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KAMAK Azmi Hadly menyatakan, berdasarkan keterangan KPK, Muryanto diduga termasuk dalam lingkaran kedekatan atau “circle” antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Topan Ginting.

” Luar biasa memang Prof Muryanto Amin ini, di panggil KPK gak datang, di demo mahasiswanya diam aja, di gugat di laporkan sama alumninya, cuek aja dia. Malah daftar lagi jadi Rektor USU dan makin luar biasa menang dia mengalahkan kandidat lain yang jauh lebih pantas dan kompeten dari dia. Masak iya, pendidik, rektor memberikan contoh tidak baik kepada mahasiswa nya dengan tidak patuh pada lembaga negara. Datang KPK pun diam aja, ngak ada aksinya, di panggil nya Muryanto, ngak datang, udah diam gitu aja, ngerih kali kayaknya interpensinya, ” Tegas Ketua KAMAK Azmi Hadly, jum’at (25/9).

Baca Juga :  Narkoba dan Perjudian Marak di Langkat, PERMADA Gelar Aksi Damai Minta DPRD , RDP dan Panggil Kapolres Langkat

KAMAK menilai, posisi Rektor USU tidak mungkin lepas dari pusaran proyek yang ditangani Topan di Sumut, termasuk yang terkait dengan jaringan akademik maupun proyek pembangunan.

“Publik sudah mendengar jelas bahwa KPK menyebut ada ‘circle Bobby–Topan–Muryanto’. Artinya, rektor tidak bisa seolah-olah bersih tangan. KPK harus segera memanggil untuk dimintai keterangan, bahkan bila perlu lakukan jemput paksa,” Katanya lagi.

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

Menurut KAMAK, ada indikasi kuat keterlibatan Rektor USU dalam pengaturan proyek dan distribusi dana di lingkungan PUPR. Jika KPK tidak segera bertindak, hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa lembaga antirasuah melakukan tebang pilih.

“Kami mendesak KPK jangan menunda lagi. Jangan hanya berhenti pada Topan Ginting, tapi telusuri siapa saja yang masuk dalam lingkaran. Jika benar Rektor USU bagian dari circle itu, KPK wajib memeriksa tanpa kompromi,” tambahnya.

Sampai saat ini, KPK memang sudah menahan Topan Ginting atas dugaan korupsi proyek PUPR. Namun, belum ada keterangan resmi terkait pemanggilan Rektor USU.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB