Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan penyelidikan yang intensif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021.

Kedua tersangka tersebut berinisial HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 dan BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam konferensi persnya di depan Kantor Kejati Sumut mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (25/9) hingga Selasa (14/10),” ujarnya, Kamis (25/9)

Husairi menjelaskan kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar. Namun, menurut hasil penyidikan, ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga :  Sultan Serdang Hadiri Sidang Lapangan Citraland Tj. Morawa

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB