Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang tuntutan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan, terkait kasus dugaan korupsi dana belanja hibah anggaran 2023-2024 sebesar Rp1,2 miliar ditunda. Penundaan terjadi lantaran tuntutan dari jaksa belum selesai.

“Sidang tuntutan ditunda karena belum selesai dari jaksa dan sidang akan kembali digelar pada 26 Juni 2026 mendatang,” ucap hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di PN Medan, Jumat (19/6).

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan didakwa melakukan korupsi dana belanja hibah anggaran 2023-2024 sebesar Rp 1,2 miliar. Fitra bersama terdakwa lainnya membuat laporan perjalanan dinas fiktif hingga mark up belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Dalam pekara ini, ada 3 terdakwa lainnya yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

“Kasus bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun anggaran 2024,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua di PN Medan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

Jaksa menyebut realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.

“Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271,” lanjut dia.

Ia menyebut kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka,” ungkap jaksa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB