Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Karena tidak selektif menerima pengecer pupuk bersubsidi sehingga merugikan keuangan negara Rp 991 juta, Rinton Karo Sekali Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo dan Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dihukum setahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai M Nazir meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Meski kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, tapi karena kelalaian mereka menimbulkan kerugian negara yang dinikmati Trisakti Sinuhaji selaku pengecer Pupuk UD Rata Sinuhaji, ” ujar hakim

Baca Juga :  Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Karena itu, Majelis hakim hanya membebankan pengembalian Uang Pengganti( UP) sebesar Rp 991 juta kepada terdakwa Trisaksi Sinuhaji bukan kepada kedua terdakwa.

Meski sudah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 991 juta sesuai uang yang dikorupnya, Trisakti Sinuhaji pemilik UD Rata Sinuhaji Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10)

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai M Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Fauzi dihadapan JPU Wira Arizona dan terdakwa Trisakti Sinuhaji dan Penasihat Hukumnya

Selain itu, terdakwa Trisaksi Sinuhaji dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

” Menghukum terdakwa Trisaksi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim.Nazir mengutip sebait amar putusannya

Baca Juga :  Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

Sedangkan Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 991 juta sudah dititipkan di rekening Kejari Karo, sehingga terdakwa menjalani hukuman tambahan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah, merugikan keuangan negara.Sedangkab yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dikorupnya

Atas putusan tersebut , terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu pak hakim ” kata terdakwa Trisaksi .Sebelumnya JPU menuntut Trisaksi 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Trisaksi bersama terdakwa Rinton Karo Sekali (RKS) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang bertindak sebagai PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dan terdakwa Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek melakukan korupsi penyaluran/distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek kabupaten Karo Tahun 2022.Terakhir istri Trisakti yakni Manjur Ginting juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Selasa, 29 September 2026 - 19:20 WIB

Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita

Peduli Sesama, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

Jumat, 2 Okt 2026 - 19:44 WIB