Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Karena tidak selektif menerima pengecer pupuk bersubsidi sehingga merugikan keuangan negara Rp 991 juta, Rinton Karo Sekali Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo dan Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dihukum setahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai M Nazir meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Meski kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, tapi karena kelalaian mereka menimbulkan kerugian negara yang dinikmati Trisakti Sinuhaji selaku pengecer Pupuk UD Rata Sinuhaji, ” ujar hakim

Baca Juga :  KAMAK Demo di KPK RI dan Mabes Polri, " Periksa Bupati Langkat Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023"

Karena itu, Majelis hakim hanya membebankan pengembalian Uang Pengganti( UP) sebesar Rp 991 juta kepada terdakwa Trisaksi Sinuhaji bukan kepada kedua terdakwa.

Meski sudah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 991 juta sesuai uang yang dikorupnya, Trisakti Sinuhaji pemilik UD Rata Sinuhaji Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10)

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai M Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Fauzi dihadapan JPU Wira Arizona dan terdakwa Trisakti Sinuhaji dan Penasihat Hukumnya

Selain itu, terdakwa Trisaksi Sinuhaji dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

” Menghukum terdakwa Trisaksi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim.Nazir mengutip sebait amar putusannya

Baca Juga :  RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Sedangkan Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 991 juta sudah dititipkan di rekening Kejari Karo, sehingga terdakwa menjalani hukuman tambahan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah, merugikan keuangan negara.Sedangkab yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dikorupnya

Atas putusan tersebut , terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu pak hakim ” kata terdakwa Trisaksi .Sebelumnya JPU menuntut Trisaksi 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Trisaksi bersama terdakwa Rinton Karo Sekali (RKS) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang bertindak sebagai PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dan terdakwa Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek melakukan korupsi penyaluran/distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek kabupaten Karo Tahun 2022.Terakhir istri Trisakti yakni Manjur Ginting juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB

Daerah

Pemkab Deli Serdang Pecat Kepala Desa Desa Rugemuk Muliadi

Selasa, 11 Agu 2026 - 14:57 WIB