Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Karena tidak selektif menerima pengecer pupuk bersubsidi sehingga merugikan keuangan negara Rp 991 juta, Rinton Karo Sekali Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo dan Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dihukum setahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai M Nazir meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

” Meski kedua terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, tapi karena kelalaian mereka menimbulkan kerugian negara yang dinikmati Trisakti Sinuhaji selaku pengecer Pupuk UD Rata Sinuhaji, ” ujar hakim

Baca Juga :  Antony Sinaga, " KPK Harus Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Ungkap Pergeseran APBD Sumut "

Karena itu, Majelis hakim hanya membebankan pengembalian Uang Pengganti( UP) sebesar Rp 991 juta kepada terdakwa Trisaksi Sinuhaji bukan kepada kedua terdakwa.

Meski sudah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 991 juta sesuai uang yang dikorupnya, Trisakti Sinuhaji pemilik UD Rata Sinuhaji Divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (30/10)

Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis hakim diketuai M Nazir beranggotakan Zufida Hanum dan Fauzi dihadapan JPU Wira Arizona dan terdakwa Trisakti Sinuhaji dan Penasihat Hukumnya

Selain itu, terdakwa Trisaksi Sinuhaji dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan

” Menghukum terdakwa Trisaksi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Hakim.Nazir mengutip sebait amar putusannya

Baca Juga :  Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

Sedangkan Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 991 juta sudah dititipkan di rekening Kejari Karo, sehingga terdakwa menjalani hukuman tambahan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah, merugikan keuangan negara.Sedangkab yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang yang dikorupnya

Atas putusan tersebut , terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu pak hakim ” kata terdakwa Trisaksi .Sebelumnya JPU menuntut Trisaksi 2 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa Trisaksi bersama terdakwa Rinton Karo Sekali (RKS) Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Karo yang bertindak sebagai PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek dan terdakwa Ismayani Haloho, selaku PPL dan tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek melakukan korupsi penyaluran/distribusi Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek kabupaten Karo Tahun 2022.Terakhir istri Trisakti yakni Manjur Ginting juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara
MARAK Minta Hakim Memerintahkan JPU Terbitkan Sprindik Untuk Dr Deni
KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”
Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara
Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa
Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan
KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
Geledah Kantor Dinas Kesehatan, Penyidik Kejari Deli Serdang angkut Sejumlah Dokumen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Kamis, 6 November 2025 - 13:00 WIB

KAMAK” Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur”

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Rabu, 5 November 2025 - 22:03 WIB

Tiba-tiba Saja Nama Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Hilang Dalam Nota Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 November 2025 - 22:02 WIB

Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kajati Sumut Serahterimakan Wakajati, 5 Asisten dan 15 Kajari

Kamis, 6 Nov 2025 - 13:04 WIB