Jaksa Banding atas Vonis Setahun Penjara Eks Kadishub Siantar dalam Kasus Pungli Parkir RSVI

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Upaya hukum banding ini ditempuh karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai jaksa tak sesuai dengan tuntutan, yakni empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan

Bagi JPU, unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer telah terpenuhi atas diri Julham.

“Iya, kita sudah mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2025 kemarin,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, Senin (29/12).

Ia mengatakan pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan pada Selasa (23/12) lalu. Pihaknya pun telah mengirimkan memori banding ke situs e-berpadu pada hari ini.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Julham telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru