Inspektorat Deli Serdang Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Jaya Krama

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,SUARASUMUTONLINE.ID-Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Swasta Jaya Krama, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Jumat (5/12). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Inspektorat diduga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Salah satunya terkait pembayaran honor guru yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bahkan telah pindah tugas, namun honornya masih dibayarkan menggunakan dana BOS oleh pihak sekolah.

Selain itu, dalam kurun waktu satu tahun, SMP Jaya Krama tercatat mengalami tiga kali pergantian kepala sekolah. Kepala sekolah sebelumnya, MK (32), diketahui telah divonis 63 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terbukti melakukan pencabulan terhadap siswi SMP negeri di Kecamatan Beringin.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Setelah MK diberhentikan, jabatan Kepala Sekolah Jaya Krama sempat dipegang Mis sebagai pelaksana tugas. Namun Mis mengaku diberhentikan oleh pihak yayasan karena menolak melakukan kutipan “dana sertifikasi pendahuluan” dari para guru, yang menurutnya belum diterima oleh para guru di sekolah itu.

Penggantinya, Lusi, kini menjabat sebagai kepala sekolah. Mis mengungkapkan bahwa ia sempat ditekan melalui sambungan telepon oleh pihak yang mengaku dari tim tertentu. Bahkan saat pemeriksaan berlangsung, tim Inspektorat disebut-sebut sempat “dikerjai” oleh sejumlah guru yang mengklaim tidak memiliki bendahara maupun stempel sekolah.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana BOS di SMP Jaya Krama.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan tim,” ucap Edwin singkat saat dikonfirmasi, Jumat (5/12).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 800.I.II.I/DD/250/2025 yang ditandatangani Inspektur Edwin Nasution pada 7 November 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemeriksaan menjadi bagian dari upaya mendukung zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), khususnya jika ditemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran etika dalam pengelolaan keuangan sekolah.

Tim pemeriksa terdiri atas Saprin Nawar sebagai pengendali teknis, Kristiani Tarigan sebagai ketua tim, Sapta Sahputra sebagai anggota, serta Edwin Nasution selaku penanggung jawab pemeriksaan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru