MEDAN, SSOL.ID – Kelihatannya adem ayem, ternyata Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, persoalan pelik yang tak mampu terselesaikan.
Bahkan, masalah ini menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 yang dirilis, pada 22 Mei 2025 lalu.
Dalam LHP itu, di lampiran 29, memuat perihal Piutang Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2024. Nominal piutang retribusi yang tidak tertagih juga relatif cukup besar, yakni Rp1.671.780.600.
Parahnya lagi, piutang retribusi menara telekomunikasi itu tercatat tanggal jatuh temponya sejak Juli 2014 silam hingga Desember 2022 lalu.
Situasi dan kondisi di Dinas Kominfostan Deli Serdang yang dipimpin kepala dinas, Sandra Dewi Situmorang dan sekretaris dinas, Anwar Sadat Siregar memantik Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Deli Serdang, Muhri Fauzi Hafiz untuk berkomentar.
“Piutang itu kan wajib ditagih. (Piutang menara teleomunikasi) itu sampai tahun 2024 dan mungkin hingga saat ini tidak tertagih itu meunjukkan pejabat-pejabat di Dinas Kominfostan Deli Serdang tidak mampu bekerja. Apalagi piutang itu kan harusnya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang,” tegas Muhri saat diminta tanggapannya, Selasa (7/7)
Muhri yang juga Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi (PD) 14 Sumatera Utara (Sumut) ini menambahkan, dengan ketidakmampuan pejabat Dinas Kominfostan Deli Serdang dalam menagih piutang tersebut, sudah seharusnya menjadi bahan masukan bagi Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan untuk melakukan evaluasi.
“Mestinya ini menjadi masukan bagi kepala daerahnya dan menjadi pertimbangan untuk megevaluasi pejabat-pejabat di dinas (Kominfostan Deli Serdang) itu, dengan menempatkan pejabat-pejabat yang kompeten dan bisa benar-benar bekerja,” pungkas mantan anggota DPRD Sumut ini.
Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan, kewenangan retribusi sudah tidak ada sejak tahun 2023 atau 2024 lalu. Pun begitu, yang namanya piutang pihak ketiga tetap harus ditagih. Kewajiban untuk menagih piutang tersebut menjadi tugas dari Dinas Kominfostan Deli Serdang, dan pihak ketiga wajib untuk melunasinya.
Penulis : Yuli









