Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Aroma tak sedap tercium dari Komplek Pergudangan Bisnis Warehouse, Jalan Sisingamangaraja No. 17, Medan Amplas. Pasalnya, penanggung jawab PT Apollo, Rudy Ciputra, resmi dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan buah manggis milik petani senilai Rp505 juta.

Laporan tersebut tertuang dalam Bukti Laporan Polisi Nomor:STTLP/B/206/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilayangkan oleh korban, Roi Danni Sitinjak (35), seorang anggota TNI yang juga mewakili para petani pemasok manggis lainnya, Sabtu (21/2).

Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat para korban memasok buah manggis sebanyak kurang lebih 13 ton kepada PT Apollo. Kesepakatan awal, pembayaran total sebesar Rp505.000.000 akan dilunasi dalam tempo seminggu setelah barang diterima, tepatnya pada 9 Februari 2026.

Saat tanggal jatuh tempo tiba, Rudy Ciputra selaku penanggung jawab perusahaan tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya. Nomor ponselnya pun tak lagi dapat dihubungi, membuat para petani dan pemasok meradang.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Kegiatan di Dua UPT Dinas SDABMBK Kota Medan Kian Mencuat

Situasi memanas pada Jumat malam (20/2). Para korban bersama sejumlah awak media, didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan personel Polsek Medan Patumbak, mendatangi gudang tersebut.

Drama sempat terjadi saat manajer gudang bernama Riko dihubungi via ponsel pada pukul 20.00 WIB. Meski berjanji akan segera datang, Riko baru menampakkan diri sekitar pukul 01.30 WIB dini hari dengan didampingi pengacaranya.

Ada fakta mengejutkan yang terungkap di lapangan. Meski beroperasi nonstop 24 jam, pihak kelurahan melalui Kepling mengaku tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas perusahaan tersebut.

“Usaha ini beroperasi 24 jam terus, tapi menurut keterangan Bu Kepling, mereka tidak pernah melapor ada kegiatan 24 jam. Bahkan jenis kegiatannya pun pihak lingkungan tidak tahu pasti,” ucap salah satu korban didampingi Aryati selaku kepling setempat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar Seret Mantan Pj Walikota Moettaqien Hasrimy, Kejatisu : " Sudah Dalam Tahap Penyelidikan dan Sudah Diperiksa Pihak-pihak Terkait

Berdasarkan keterangan Riko di lokasi, pemilik usaha PT Apollo tersebut diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Menurut manager yang bernama Rico dua warga negara asing itu yang memiliki Pt Apollo. Mr Cevin warga Negara Beijing, Mr Pho warga Negara Malaysia,” ungkap salah satu korban.

Dalam laporannya, terlapor dibidik dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang Penipuan/Perbuatan Curang, serta Pasal 486.

“Kami minta pihak Polda Sumut segera mengusut tuntas kasus ini. Ini menyangkut nasib para petani manggis yang sudah bekerja keras, tapi hasilnya justru digelapkan oleh pihak perusahaan,” tegas korban dalam keterangannya di Mapolda Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Apollo belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya uang pembayaran belasan ton manggis tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan
PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik
Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen
Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah
Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

Kamis, 16 April 2026 - 19:29 WIB

Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:16 WIB