Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku kerap dimintai uang agar pengerjaan proyek berjalan lancar.

Salah satunya diungkap saksi Mikael Turnip, selaku kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2. Ia mengaku menyerahkan uang Rp 60 juta sebanyak 11 kali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah (MHC) terkait proyek JLKAMB saat itu.

“Dana Rp 60 juta itu kadang keluar per bulan, per dua bulan, atau per tiga bulan selama Oktober 2022 sampai Maret 2024, jadi tidak setiap bulan. Yang tercatat di akutansi 11 kali,” ucap Mikael di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4)

Baca Juga :  Aktivis Anti Korupsi,Azmy" KPK  Jangan Jadi “Pelindung” Bobby Nasution, Penanganan Kasus Korupsi Jalan Sumut Harus Tuntas" 

Pernyataan saksi Mikael Turnip turut dibenarkan saksi lainnya Edil Fitri. Uang yang diminta diserahkan melalui staf Muhlis Hanggani Capah yang bernama Taufik.

Ia mengatakan, uang tersebut untuk memuluskan proyek yang dikerjakan atas permintaan terdakwa.

“Pak Taufik selalu datang ke proyek,” kata saksi Edil.

Edil mengatakan, setiap bulan pihaknya memberikan uang sebesar Rp26 juta. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 18 kali, mulai dari November 2022 sampai April 2024.

Baca Juga :  Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sumber uang tersebut berasal dari penyisihan uang operasional proyek. Pihaknya mengaku terpaksa memberikan uang tersebut, karena takut pelaksanaan pembangunan proyek dihambat. Sementara tim di lapangan ingin proyek yang dikerjakan cepat selesai.

Saksi lainnya Galih Fitrianto, kontraktor JLKAMB Paket 4, mengatakan setiap bulan memberikan uang ke Muhlis Hanggani Capah supaya pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan.

“Pernah menolak memberikan, tapi dihambat,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru