Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku kerap dimintai uang agar pengerjaan proyek berjalan lancar.

Salah satunya diungkap saksi Mikael Turnip, selaku kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2. Ia mengaku menyerahkan uang Rp 60 juta sebanyak 11 kali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah (MHC) terkait proyek JLKAMB saat itu.

“Dana Rp 60 juta itu kadang keluar per bulan, per dua bulan, atau per tiga bulan selama Oktober 2022 sampai Maret 2024, jadi tidak setiap bulan. Yang tercatat di akutansi 11 kali,” ucap Mikael di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4)

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

Pernyataan saksi Mikael Turnip turut dibenarkan saksi lainnya Edil Fitri. Uang yang diminta diserahkan melalui staf Muhlis Hanggani Capah yang bernama Taufik.

Ia mengatakan, uang tersebut untuk memuluskan proyek yang dikerjakan atas permintaan terdakwa.

“Pak Taufik selalu datang ke proyek,” kata saksi Edil.

Edil mengatakan, setiap bulan pihaknya memberikan uang sebesar Rp26 juta. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 18 kali, mulai dari November 2022 sampai April 2024.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sumber uang tersebut berasal dari penyisihan uang operasional proyek. Pihaknya mengaku terpaksa memberikan uang tersebut, karena takut pelaksanaan pembangunan proyek dihambat. Sementara tim di lapangan ingin proyek yang dikerjakan cepat selesai.

Saksi lainnya Galih Fitrianto, kontraktor JLKAMB Paket 4, mengatakan setiap bulan memberikan uang ke Muhlis Hanggani Capah supaya pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan.

“Pernah menolak memberikan, tapi dihambat,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB