Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku kerap dimintai uang agar pengerjaan proyek berjalan lancar.

Salah satunya diungkap saksi Mikael Turnip, selaku kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2. Ia mengaku menyerahkan uang Rp 60 juta sebanyak 11 kali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah (MHC) terkait proyek JLKAMB saat itu.

“Dana Rp 60 juta itu kadang keluar per bulan, per dua bulan, atau per tiga bulan selama Oktober 2022 sampai Maret 2024, jadi tidak setiap bulan. Yang tercatat di akutansi 11 kali,” ucap Mikael di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4)

Baca Juga :  Kadinsos Tebing Tinggi Hasbie Ashsiddig Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas LH

Pernyataan saksi Mikael Turnip turut dibenarkan saksi lainnya Edil Fitri. Uang yang diminta diserahkan melalui staf Muhlis Hanggani Capah yang bernama Taufik.

Ia mengatakan, uang tersebut untuk memuluskan proyek yang dikerjakan atas permintaan terdakwa.

“Pak Taufik selalu datang ke proyek,” kata saksi Edil.

Edil mengatakan, setiap bulan pihaknya memberikan uang sebesar Rp26 juta. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 18 kali, mulai dari November 2022 sampai April 2024.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sumber uang tersebut berasal dari penyisihan uang operasional proyek. Pihaknya mengaku terpaksa memberikan uang tersebut, karena takut pelaksanaan pembangunan proyek dihambat. Sementara tim di lapangan ingin proyek yang dikerjakan cepat selesai.

Saksi lainnya Galih Fitrianto, kontraktor JLKAMB Paket 4, mengatakan setiap bulan memberikan uang ke Muhlis Hanggani Capah supaya pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan.

“Pernah menolak memberikan, tapi dihambat,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik
Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan
Kadinsos Tebing Tinggi Hasbie Ashsiddig Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas LH
Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut
Diduga Keponakan Wali Kota Terjaring OTT di Diskominfo Tebing Tinggi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

Selasa, 21 April 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28

Senin, 20 April 2026 - 11:05 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Senin, 20 April 2026 - 10:53 WIB

Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang

Senin, 20 April 2026 - 10:51 WIB

Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan

Berita Terbaru