Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Eks General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICP) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agus Widya Santoso, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020.

Agus dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan depan, tepatnya Senin (8/6). Sidang vonis sempat dibuka hakim pada Selasa (2/6), tetapi ditunda karena putusan belum rampung.

“Sidang putusan seharusnya kemarin. Namun, majelis hakim menundanya karena putusan belum selesai,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kinata, dalam keterangannya yang diterima Mistar, Rabu (3/6).

Baca Juga :  Ratusan Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar

Kinata mengatakan, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra kembali mengagendakan sidang vonis pada pekan depan.

“Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026,” katanya.

Dalam kasus korupsi ISP yang merugikan keuangan negara senilai Rp457,7 juta ini, Agus dituntut satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Penjualan Aset

Selain itu, Agus juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp457,7 juta. UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Agus kepada negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Taput.

Menurut jaksa, perbuatan Agus telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB