Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Eks General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICP) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agus Widya Santoso, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020.

Agus dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan depan, tepatnya Senin (8/6). Sidang vonis sempat dibuka hakim pada Selasa (2/6), tetapi ditunda karena putusan belum rampung.

“Sidang putusan seharusnya kemarin. Namun, majelis hakim menundanya karena putusan belum selesai,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kinata, dalam keterangannya yang diterima Mistar, Rabu (3/6).

Baca Juga :  Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

Kinata mengatakan, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra kembali mengagendakan sidang vonis pada pekan depan.

“Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026,” katanya.

Dalam kasus korupsi ISP yang merugikan keuangan negara senilai Rp457,7 juta ini, Agus dituntut satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  KAMAK Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Sumut Rp. 3,2 Miliar

Selain itu, Agus juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp457,7 juta. UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Agus kepada negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Taput.

Menurut jaksa, perbuatan Agus telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB