MEDAN, SSOL.ID – Eks General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICP) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agus Widya Santoso, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020.
Agus dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan depan, tepatnya Senin (8/6). Sidang vonis sempat dibuka hakim pada Selasa (2/6), tetapi ditunda karena putusan belum rampung.
“Sidang putusan seharusnya kemarin. Namun, majelis hakim menundanya karena putusan belum selesai,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kinata, dalam keterangannya yang diterima Mistar, Rabu (3/6).
Kinata mengatakan, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra kembali mengagendakan sidang vonis pada pekan depan.
“Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026,” katanya.
Dalam kasus korupsi ISP yang merugikan keuangan negara senilai Rp457,7 juta ini, Agus dituntut satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Agus juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp457,7 juta. UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Agus kepada negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Taput.
Menurut jaksa, perbuatan Agus telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP.
Penulis : Yuli









