Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SSOL.ID – Penyaluran perlindungan sosial negara kembali menjadi sorotan tajam. Pemerintah telah menyalurkan dukungan berupa bantuan tunai maupun beras dan kebutuhan pokok lainnya bagi Keluarga Tidak Mampu. Terbaru pada Agustus 2026, warga berhak menerima jatah beras sebanyak 30 kg. Namun pemantauan mendalam dan pengecekan ulang tim awak media di lapangan mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan: penyaluran terindikasi tidak tepat sasaran secara nyata.

Di wilayah Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terlihat ketimpangan yang mencolok: warga yang terlihat memiliki kendaraan bermotor hingga mobil justru tercatat menerima bantuan. Sebaliknya, warga yang bekerja serabutan, tidak memiliki penghasilan tetap dan hidup dalam keterbatasan nyata, sangat berhak mendapat perlindungan malah justru sama sekali tidak tersentuh program.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sistem pendataan, verifikasi maupun pelaksanaan di tingkat kelurahan tidak berjalan jujur, teliti dan merakyat.

Lurah Sebagai Ujung Tombak Justru Bungkam dan Tak Terbuka

Ketika fakta tersebut disampaikan untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi kepada pihak Kelurahan Cemara yang dipimpin oleh Lurah Ari Harahap yang berstatus sebagai ASN, respon yang didapatkan sungguh mengecewakan: Lurah bungkam seribu bahasa, tidak bersedia memberikan jawaban maupun penjelasan sedikit pun.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar:

– Ada apa dengan penyelenggaraan di Kelurahan Cemara?

Baca Juga :  Warga Keluhkan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Ke Agen dan Pangkalan 

– Apakah jabatan yang diemban hanya sekadar duduk manis, bersandar pada tanda tangan rutin, tanpa pernah turun ke lingkungan, mengecek kondisi riil warga, serta merasakan siapa yang benar-benar lapar dan membutuhkan perlindungan negara?

– Apakah terindikasi sikap pembiaran, ketidakpedulian, atau bahkan kelalaian berat dalam menjalankan tugas pokok pengayoman dan pelayanan publik?

Kewajiban lurah jelas menurut aturan: ikut melakukan verifikasi, validasi, pendataan yang akurat, serta memastikan yang paling miskin terdata dan terlayani. Namun kenyataan dan sikap tertutup ini menguatkan dugaan adanya kelemahan fatal dalam akuntabilitas jabatan.

Dasar Hukum Tegas & Sanksi Berat :

Penyaluran bantuan tidak boleh sembarangan, harus didasarkan pada aturan yang ketat:

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:

– Pasal 11 ayat (3): Dilarang keras memalsukan data verifikasi dan validasi penerima.

– Pasal 42: Pemalsuan data diancam Pidana Penjara maksimal 2 Tahun atau Denda hingga Rp50 Juta.

– Pasal 38 & 43: Dilarang menyalahgunakan dana/bantuan penanganan kemiskinan; pelanggaran dikenakan Pidana hingga 5 Tahun dan Denda sampai Rp500 Juta.

Secara prinsip, penerima adalah mereka yang benar-benar tidak mampu/rentan sosial; ASN/pihak berpenghasilan tetap tidak layak menerima bantuan yang ditujukan bagi warga termiskin .

Bagi pelaksana/petugas/ASN yang lalai, menutup informasi, atau terlibat penyalahgunaan: Bisa dikenakan pemulihan kerugian negara, sanksi disiplin berat hingga pemberhentian, serta proses pidana umum maupun tindak pidana korupsi jika terindikasi unsur memperkaya diri atau memihak yang tidak berhak.

Baca Juga :  Tidak Berpihak Pada Rakyat, Pedagang Ayam Potong Minta Kebijakan Bupati Sergai

Pertanyaan Warga & Tuntutan Kejelasan

Situasi di Kelurahan Cemara menimbulkan keresahan dan ketidakadilan yang nyata: dana rakyat seharusnya menjadi jaring pengaman yang paling bawah dan tulus. Namun ketepatan data, kehadiran pemimpin kelurahan, serta sikap transparansi justru terasa hilang.

Masyarakat berharap dilakukan penelusuran ulang data penerima bantuan di Kelurahan Cemara secara terbuka dan objektif. Pihak Kelurahan terutama Lurah Cemara—bersedia menjelaskan alasan sikap bungkam serta mekanisme pendataan dan pengawasan yang diterapkan. Instansi atasan dan pengawas segera meninjau kinerja serta memastikan perbaikan agar bantuan yang mulia ini tidak melenceng lagi, melainkan jatuh tepat ke tangan yang paling layak.

Warga masyarakat kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam meminta kepada Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan, Kepala Inspektorat, Camat kecamatan Lubuk Pakam, Kadis Sosial dan pihak terkait segera memanggil Lurah Cemara untuk di ambil keterangan mengapa bantuan dari pemerintah diduga tidak tepat sasaran.

Dan bila terbukti adanya unsur pelanggaran agar dilakukan tindakan tegas sebagai pertanggungjawaban yang harus dijalankan selama ini , karena tujuan daripada program pemerintah memberikan bantuan kepada warga yang terindikasi kurang mampu dapat diatasi dengan baik dan tepat sasaran. (*)

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker
Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung
Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat
Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan
Belum Genap Sebulan, Proyek Drainase Rp30 M Dinas Bina Marga Provsu Retak
Bupati Deli Serdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Bantuan Sosial Diduga Melenceng : Warga Miskin Cemara Tidak Kebagian, Yang Mampu Justru Terima

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Kabut Asap Karhutla dari Riau Mulai Selimuti Labuhanbatu Raya, Warga Diminta Pakai Masker

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu untuk Nelayan Teluk Nibung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Galian C di Pematang Panjang Digerebek, Legalitas Lokasi Lain Dipertanyakan

Berita Terbaru