Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI, SSOL.ID – Bupati Dairi kalah dalam perkara sengketa aset tanah melawan warganya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang. Biaya perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dairi pun dipertanyakan hingga menuai perhatian publik.

Kekalahan tersebut diakui Bupati Dairi, Vickner Sinaga, selaku pembanding atau penggugat atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Ia menyebut pihaknya telah mencabut permohonan banding dan tidak mengajukan memori banding atas Putusan Nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk terkait sengketa tanah seluas 2.775 meter persegi beserta rumah dinas di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Hal itu disampaikan Vickner saat dikonfirmasi Rabu (29/7).

“Benar, kita cabut banding, dengan alasan dan pertimbangan hasil tim pihak terkait, Bagian Hukum, Kepala BKAD, dan Sekda. Bahwa tidak ada peluang banding bisa dimenangkan, hanya potensi 10 persen karena tidak ada novum baru. Selain itu, nilai objek perkara diestimasi senilai Rp800 juta dan tidak sebanding dengan biaya yang dianggarkan. Jadi Pemkab cabut banding,” kata Vickner sambil mengarahkan MISTAR untuk mengonfirmasi detail kepada Sekda Dairi selaku pengelola barang aset.

Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Carles Bantjin, ketika dihubungi MISTAR melalui telepon membenarkan pernyataan Bupati Dairi tersebut. Atas kondisi kekalahan itu, objek perkara tanah yang sebelumnya tercatat sebagai inventaris barang daerah dalam buku induk barang Pemkab Dairi kini akan dikoordinasikan terkait status asetnya.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

“Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dikeluarkan dari catatan aset sehubungan permohonan banding dalam perkara tersebut telah dicabut,” kata Surung.

Saat ditanya mengenai biaya yang dianggarkan dari APBD Dairi selama proses perkara tersebut, Surung mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Nanti dicek ya, karena sudah dari tahun 2016 kayaknya itu, jadi direkap dulu. Perkara itu berjalan sudah masa tiga Bupati Dairi,” kata Surung.

Terkait putusan perkara perdata tingkat pertama yang tidak dilanjutkan melalui banding maupun upaya hukum hingga peninjauan kembali, hal tersebut menjadi pembahasan publik. Terutama terkait keputusan Bupati Dairi Vickner Sinaga mencabut permohonan banding yang sebelumnya telah diajukan.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik karena perkara aset tanah itu berakhir kalah pada masa kepemimpinan Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala.

Sebagaimana diketahui, pada kepemimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi sebelumnya, lahan seluas 2.775 meter persegi dan rumah dinas Pemkab di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, tepat di samping Markas Kodim 0206/Dairi, pernah menjadi objek sengketa.

Ruth A. Siburian, saat menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membenarkan bahwa perkara tersebut sebelumnya pernah dibawa ke PTUN Medan. Namun hasilnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta

“Pemkab Dairi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan MA membatalkan putusan PTTUN Medan, namun menyatakan status sertifikat baru bisa ditentukan setelah status kepemilikan tanah diselesaikan secara perdata,” jelas Ruth kala itu.

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Dairi kemudian kembali menggugat melalui jalur perdata ke PN Sidikalang melalui kuasa hukum sambil menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) pembaruan dari Pemkab Dairi, khususnya dari Bupati.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, dinyatakan kalah dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Atas putusan tersebut, Raja Ardin Ujung (RAU) selaku tergugat konvensi sekaligus penggugat rekonvensi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Dairi selaku penggugat konvensi dan tergugat rekonvensi dalam perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi, atas perkara tanah yang saya menangkan di PN Sidikalang. Atas kemenangan ini saya tidak menuntut ganti rugi, juga tidak melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas kalahnya Pemkab yang berperkara dengan saya,” kata RAU kepada MISTAR di lokasi objek tanah tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB