Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Adapun tersangka yang dijebloskan ke penjara oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut yakni mantan Direktur PTPN II berinisial IP, karena diduga terlibat korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara fantastis tersebut.

“Penyidik Kejati Sumut menahan tersangka berinisial IP selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023 terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, dalam siaran pers di Kantor Kejati Sumut, Jumat (7/11) malam.

Arif menjelaskan, IP saat itu berperan menginbrengkan asetnya berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa disetujui pemerintah Cq Menteri Keuangan.

“Perbuatan tersangka dengan Direktur PT NDP, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut Periode tahun 2022–2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022–2025 telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Akibatnya, kata Arif, negara kehilangan sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB. IP ditahan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup.

“Penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatannya. IP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Arif menjelaskan, IP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini guna mempermudah proses penyidikan. “Terkait ada atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan,” tutur dia.

Baca Juga :  Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka. Mereka adalah ASK dan ARL sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan HGU yang direvisi menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Direktur PT NDP berinisial IS juga jadi tersangka. IS merupakan orang yang mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun tahun 2022–2023.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB