Pemerintah Resmi Teken Naskah DIM RUU KUHAP

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), pada Senin (23/6/2025). Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada hari yang sama.

Baca Juga :  Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan Yang Berangkat Umroh di Tengah Bencana

“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman, dalam pidatonya, Senin (23/6)

“Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” sambung Menkum.

Baca Juga :  Kapolri " LAM Riau Harus Jadi Garda Terdepan Merawat Toleransi dan Kerukunan"

Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia. Int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%
Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu
Dokter koas dan Magang Akan diturunkan Untuk Bantu Korban Bencana Sumatera
Prabowo Pimpinan Rapat Terbatas Setelah Tinjau Lokasi Banjir Aceh
Presiden Prabowo Minta Mendagri Proses Bupati Aceh Selatan Yang Pergi Umroh di tengah Bencana
KSAD Akan Bangun Jembatan Aramco Untuk Buka Akses Daerah Bencana
Tak Ada Izin Umrah Saat Bencana, Kemendagri Turunkan Inspektur ke Aceh Selatan
Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan Yang Berangkat Umroh di Tengah Bencana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 13:41 WIB

Pembangunan Dua Jalur Tower Emerging Di Bireuen Sudah 87%

Senin, 8 Desember 2025 - 13:38 WIB

Anggaran Bantuan Kepada Daerah Terdampak Bencana Akan Di tambah, Rp 4 Miliar Untuk Kabupaten Kota dan Rp. 20 Milar Untuk Provinsu

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Dokter koas dan Magang Akan diturunkan Untuk Bantu Korban Bencana Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:35 WIB

Prabowo Pimpinan Rapat Terbatas Setelah Tinjau Lokasi Banjir Aceh

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Presiden Prabowo Minta Mendagri Proses Bupati Aceh Selatan Yang Pergi Umroh di tengah Bencana

Berita Terbaru