Pemerintah Resmi Teken Naskah DIM RUU KUHAP

- Jurnalis

Senin, 23 Juni 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), pada Senin (23/6/2025). Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada hari yang sama.

Baca Juga :  GERBRAK Gedor KPK, Polri, dan Kejagung: ‘Prabowo Harus Berani Periksa Gubernur Sumut!

“Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Supratman, dalam pidatonya, Senin (23/6)

“Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan,” sambung Menkum.

Baca Juga :  DPR Minta Audit Sistim Interkoneksi, Komnas HAM Sorot Hak Konsumen

Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku,” ucap dia. Int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Selasa, 15 September 2026 - 11:26 WIB

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 11:03 WIB

Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat

Selasa, 15 September 2026 - 07:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB