JAKARTA, SSOL.ID– Ada kabar baik buat dompet. Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN triwulan III 2026 alias Juli-Agustus-September tidak naik.
Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Harusnya Naik, Tapi Ditahan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, secara formula seharusnya tarif naik. Perhitungannya pakai data Februari-April 2026: kurs Rp16.959,32/dolar AS, ICP USD96,12/barel, inflasi 0,21%, dan HBA USD70/ton.
“Namun demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil, Selasa (30/6/2026).
Kebijakan ini mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturannya memang mewajibkan evaluasi tarif tiap 3 bulan.
Subsidi Tetap Jalan
Selain nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tak berubah. Itu mencakup rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” ujar Bahlil.
ESDM juga minta PLN jaga keandalan pasokan dan efisiensi operasional. Masyarakat diminta hemat listrik demi ketahanan energi nasional.
Penulis : Wahyu Danil









