Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARSUMUTONLINE.ID- Ratusan aktivis yang terdiri dari Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai – Asahan mengelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai (12/1) lalu. Aksi yang sempat sengit tersebut menuntut tersangka atas nama Tjin Liong alias Aliong di tahan atas nama hukum.

Tersangka di duga terlibat produksi minyak goreng dan duga tidak memberikan gaji yang sesuai dengan UMR terhadap para pekerjanya.

Dalam orasinya, Ketua orasi Kacak Alonso mengatakan, “Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. tak ada yang kebal hukum, ” katanya.

Baca Juga :  Jalinan Silaturahmi dan Kekeluargaan, Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Partai Demokrat Sumut

Massa menuduh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lalai karena tidak menahan tersangka meski bukti- bukti sudah dikantongi.

Ditempat yang sama kordinator lapangan, Junda mengatakan bahwa Kasus Tjin Liong bisa kena pasal berlapis, yakni Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen. Dengan Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dengan denda ratusan juga.

” Dia sudah bisa kena pasal berlapis yang memang dirancang oleh negara untuk menjerat mafia perdagangan seperti ini. Dan Tjin Liong adalah mafia perdagangan minyak makan dan upah tak sesuai standar, kami mendesak agara Ketua PN Tanjung Balai, majelis hakim perkara No. 336/Pid.Sus/2025, jaksa, polisi, dan hakim segera menangkap serta memindahkannya ke LP Kelas II B Tanjung Balai. Ini bukan keadilan, tapi pembiaran,” tegas seru Juanda .

Baca Juga :  Warga Tapteng Ngadu ke Gubsu Belum Dapat Bantuan Meski 4 Kali Kirim Data

Ditempat terpisah Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengatakan bahwa,Alasan Kesehatan Tjin Liong yang ditengarai sakit jantung, menjadi salah satu alasan mengapa yang bersangkutan tidak ditahan.

Ironisnya, Pernyataan ini malah memicu kecurigaan massa karena bisa menjadi celah hukum atau pembiaran.

Sementara itu pihak kejaksaan negeri Tanjung Balai sendiri Belum mengeluarkan statemen resmi.

Penulis : Hrrman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU
Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”
Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan
Kebakaran Gegerkan Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar, Damkar Masih Lakukan Pemadaman
Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Kunker Wadan Kodaeral I di Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V TW II 2026
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:26 WIB

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:24 WIB

Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:22 WIB

FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:01 WIB

Langkah Konkret: Pemko Tanjungbalai & Pertamina Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG 3 Kg “Nakal”

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:30 WIB

Pemkab Samosir Anggarkan Rp 15 M untuk Bangun Gedung Pertunjukan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB