Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, SUARSUMUTONLINE.ID- Ratusan aktivis yang terdiri dari Pergerakan Lintas Urgensi Tanjung Balai – Asahan mengelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai (12/1) lalu. Aksi yang sempat sengit tersebut menuntut tersangka atas nama Tjin Liong alias Aliong di tahan atas nama hukum.

Tersangka di duga terlibat produksi minyak goreng dan duga tidak memberikan gaji yang sesuai dengan UMR terhadap para pekerjanya.

Dalam orasinya, Ketua orasi Kacak Alonso mengatakan, “Indonesia adalah negara hukum, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. tak ada yang kebal hukum, ” katanya.

Baca Juga :  Mantan Kalapas Soetopo Berutu Resmikan Kelas Kuliah di Lapas Labuhan Ruku

Massa menuduh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lalai karena tidak menahan tersangka meski bukti- bukti sudah dikantongi.

Ditempat yang sama kordinator lapangan, Junda mengatakan bahwa Kasus Tjin Liong bisa kena pasal berlapis, yakni Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan serta UU Perlindungan Konsumen. Dengan Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara dengan denda ratusan juga.

” Dia sudah bisa kena pasal berlapis yang memang dirancang oleh negara untuk menjerat mafia perdagangan seperti ini. Dan Tjin Liong adalah mafia perdagangan minyak makan dan upah tak sesuai standar, kami mendesak agara Ketua PN Tanjung Balai, majelis hakim perkara No. 336/Pid.Sus/2025, jaksa, polisi, dan hakim segera menangkap serta memindahkannya ke LP Kelas II B Tanjung Balai. Ini bukan keadilan, tapi pembiaran,” tegas seru Juanda .

Baca Juga :  Pengurus PAC Pendawa Patumbak Gelar Bersih--Bersih Hindari Dampak Cuaca Ektrim

Ditempat terpisah Pengadilan Negeri Tanjung Balai mengatakan bahwa,Alasan Kesehatan Tjin Liong yang ditengarai sakit jantung, menjadi salah satu alasan mengapa yang bersangkutan tidak ditahan.

Ironisnya, Pernyataan ini malah memicu kecurigaan massa karena bisa menjadi celah hukum atau pembiaran.

Sementara itu pihak kejaksaan negeri Tanjung Balai sendiri Belum mengeluarkan statemen resmi.

Penulis : Hrrman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”
Eko Wahyudi Dilantik Sebagai Kasipidum Kejari Tanjungbalai yang Baru
Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan
Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pematang Siantar Meriah
Sekretaris Daerah Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Sumatera Utara
Massa FMSU Demo Kantor Bupati Batu Bara Minta Bupati dan Inspektorat Audit Disdik Batubara
MDPC LSM PAKAR Batu Bara Desak Bupati Batu Bara “COPOT” Dirut RSU H OK Arya Zulkarnain
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:13 WIB

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:09 WIB

Eko Wahyudi Dilantik Sebagai Kasipidum Kejari Tanjungbalai yang Baru

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:27 WIB

Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:09 WIB

Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di SMKN 1 Pematang Siantar Meriah

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB