Padang Lawas Darurat Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS,SUARASUMUT
ONLINE.ID-Darurat narkoba untuk daerah Kabupaten Padang Lawas sudah layak dan pantas atas hasil tangkapan dalam waktu 4 bulan, Polres Padang Lawas melalui Satuan Reskrim Narkoba sebanyak 116 orang terdiri dari 46 orang bandar dan penjual yang terlibat jaringan.

Ungkapan data ini disampaikan, AKP. M Taufik Siregar, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, Sabtu (2/5) kepada Wartawan melalui Whatsapp.

Tangkap dari 116 orang sudah termasuk bandar, pengedar dan penjual yang memiliki jaringan barang haram tersebut. Sementara diperkirakan ada korban penyalahgunaan atau hasil tes urine positif 70 orang di lakukan Rehabilitasi Narkoba di dua tempat diantaranya ; Yayasan Medan Plus Kota Pinang, dan Gemilang Sakti Jaya Sigorbus Padang Lawas.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, sisa dari 70 orang atau sekitar 46 orang lagi, lanjut dalam proses hukum persidangan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Buka Musrenbang RPJMD Kota Tanjungbalai Tahun 2025 - 2029

Terget dalam pemberantasan peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Padang Lawas, AKP. M Taufik Siregar belum bersedia memberikan penjelasan. Namun dengan giatnya satua resnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penangkapan menjadi jawaban nyata, kendatipun belum bisa menjelaskan target yang sesungguhnya.

Disisi lain, Parluhutan Hasibuan, Ketua Pemangku Adat Kabupaten Padang Lawas, menanggapi darurat narkoba di Padang Lawas mengatakan, sangat bertolak belakang dengan prilaku adat istiadat di tano dalihan natolu yang mengusung falsafah “Tano Adat Digomgom Iabadat,”.

“Kita mengecam tindakan yang “main-main” dari pihak aparat hukum di Padang Lawas ini yang memberi perlakuan khusus pada bandar dan pengedar narkoba,” tegasnya.

Pihaknya juga sangat mengharapkan adanya peran penting dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk menyatukan semua unsur yang terkait, baik itu tokoh agama, tokoh adat, aparat penegak hukum seperti, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sibuhuan, mahasiswa, Ormas, dan OKP untuk duduk bersama dalam menyatukan visi dalam meningkatkan sinergitas dengan membuat komitmen bersama perang terhadap peredaran narkoba diseluruh wilayah Padang Lawas khusunya, harapannya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Aspirasi Pemuda, Lom Lom Suwondo Buka Musyawarah Pemuda untuk Pembangunan Deli Serdang

“Ini bisa dibilang bencana dan celaka bagi masyarakat Padang Lawas ketika peredaran narkoba semakin meningkat. Apalagi ada dugaan perlakuan khusus pada bandar narkoba hanya di vonis Ketua PN Sibuhuan, 5 tahun penjara denda 100 juta yang jauh lebih tinggi hukum pada terdakwa lainnya yang mengaku berafliasi dengan terdakwa Bandar dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 800 juta. Ini hukuman apa namanya,” tanya Parluhutan.

 

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB