Bendes Patumbak II Dicatut Namanya Proyek Dari Pemkab Deliserdang dan Dinas Perkim

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara Desa Patumbak II Muhammad Rojali diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pelaksana Proyek Pemkab Deliserdang Dinas Perkim dinilai pantas mendapat sanksi bahkan memungkinkan terjerat pidana.

Padahal, Dalam UU. no. 6/Th.2014 tentang Desa Pasal 52 ayat 2 dan 3 berisikan larangan bagi Perangkat Desa menjadi pelaksana kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi. Sebagaimana pengamatan awak media dilapangan, besaran nominal pagu pengerjaan tidak sesuai dengan kwalitas pengerjaan syarat untung.

Selain itu diduga bendes Patumbak II melanggar Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, pasal 36 ayat (2) hurup b yang mengatur tentang larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Sidak dan Kunjungan Ke Kantor DP3AP2KB

Sementara itu, Rojali, bendahara yang dihubungi suarasumutonline.id mengatakan bahwa ada beberapa poin yang harus di klarifikasi nya, antara lain adalah :

” Yang dapat saya jelaskan, Benar bahwa dinas perkim ada melakukan kegiatan pengerasan jalan paving Blok di TPU desa Patumbak 2. Kemudian, perihal ada nama saya di plank proyek saya sebagai pelaksana, bahwa saya tidak mengetahui akan hal tersebut yg mencatut nama saya sebagai pelaksana,” tegasnya melalui WhatsApp kepada suarasumutonline.id.

Ketiga, Bahwa 2 bulan sebelum pengerjaan pihak CV. Ada menghubungi untuk meminta data Rojali baik KK maupun KTP untuk administrasi. Konfirmasi nya hanya untuk membayar upah kerja.

Baca Juga :  Kades Sukajadi Tutup Informasi Program Kerja Ketapang Tahun 2023, 2024 dan 2025

” Keempat, ada saat 1 hari pelaksana pengerjaan di Plank proyek saya baru mengetahui bahwa saya sebagai pelaksana proyek. Terkait nama saya yg ada di plank, langsung saya komplain kepada pihak CV Maupun dinas perkim. Namun keterangan mereka hanya sebagai administrasi. Selama proses pengejaan saya tidak terlibat apapun dalam hal pmbangunan. baik membeli maupun membayar upah pekerja. Dan yg pekerja dari pihak CV yg turun. Sampai berita ini di turunkan, pihak CV DAN perkim Blm ada menjawab,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa
APH Diminta Tindak Dugaan TPPU dan Aktivitas Mencurigakan di Desa Rumbio
Walikota Tanjungbalai Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama
Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi
DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura
Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Majalis Taklim Zikit Al- Haura Sumut
Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS
Petani di Padang Lawas Khawatir, Pupuk Subsidi Tidak Masuk
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:11 WIB

Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa

Sabtu, 18 April 2026 - 17:08 WIB

APH Diminta Tindak Dugaan TPPU dan Aktivitas Mencurigakan di Desa Rumbio

Jumat, 17 April 2026 - 22:28 WIB

Dugaan Rangkap Jabatan Perangkat Desa Pantai Gemi Stabat Langkat Memanas, informan Mulai Di Intimidasi

Jumat, 17 April 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Siap Dukung Penuh Kehadiran Majelis Taklim dan Dzikir Al Haura

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat Terima Audensi Majalis Taklim Zikit Al- Haura Sumut

Berita Terbaru