Bendes Patumbak II Dicatut Namanya Proyek Dari Pemkab Deliserdang dan Dinas Perkim

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, SUARASUMUTONLINE.ID – Bendahara Desa Patumbak II Muhammad Rojali diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pelaksana Proyek Pemkab Deliserdang Dinas Perkim dinilai pantas mendapat sanksi bahkan memungkinkan terjerat pidana.

Padahal, Dalam UU. no. 6/Th.2014 tentang Desa Pasal 52 ayat 2 dan 3 berisikan larangan bagi Perangkat Desa menjadi pelaksana kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi. Sebagaimana pengamatan awak media dilapangan, besaran nominal pagu pengerjaan tidak sesuai dengan kwalitas pengerjaan syarat untung.

Selain itu diduga bendes Patumbak II melanggar Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, pasal 36 ayat (2) hurup b yang mengatur tentang larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Jalin Sinergi dan Silaturahmi, Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan

Sementara itu, Rojali, bendahara yang dihubungi suarasumutonline.id mengatakan bahwa ada beberapa poin yang harus di klarifikasi nya, antara lain adalah :

” Yang dapat saya jelaskan, Benar bahwa dinas perkim ada melakukan kegiatan pengerasan jalan paving Blok di TPU desa Patumbak 2. Kemudian, perihal ada nama saya di plank proyek saya sebagai pelaksana, bahwa saya tidak mengetahui akan hal tersebut yg mencatut nama saya sebagai pelaksana,” tegasnya melalui WhatsApp kepada suarasumutonline.id.

Ketiga, Bahwa 2 bulan sebelum pengerjaan pihak CV. Ada menghubungi untuk meminta data Rojali baik KK maupun KTP untuk administrasi. Konfirmasi nya hanya untuk membayar upah kerja.

Baca Juga :  Dana Desa Simalungun Dipangkas Rp51 Miliar, Sisa di Atas Rp400 Juta

” Keempat, ada saat 1 hari pelaksana pengerjaan di Plank proyek saya baru mengetahui bahwa saya sebagai pelaksana proyek. Terkait nama saya yg ada di plank, langsung saya komplain kepada pihak CV Maupun dinas perkim. Namun keterangan mereka hanya sebagai administrasi. Selama proses pengejaan saya tidak terlibat apapun dalam hal pmbangunan. baik membeli maupun membayar upah pekerja. Dan yg pekerja dari pihak CV yg turun. Sampai berita ini di turunkan, pihak CV DAN perkim Blm ada menjawab,” tegasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan
Warga Blokir Akses Kantor Camat di Tapteng gegara Bantuan Bencana
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota
Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
BPK RI Periksa Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Senilai Rp3,1 Miliar
8 Murid SD di Deli Serdang Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Bupati Deli Serdang Letakkan Batu Pertama RTLH dan Buka Turnamen Futsal
Ketua DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Dorong Pembentukan BBHAR untuk Keadilan Masyarakat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:37 WIB

Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

Kamis, 30 April 2026 - 09:35 WIB

Warga Blokir Akses Kantor Camat di Tapteng gegara Bantuan Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 15:10 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WIB

BPK RI Periksa Pengadaan Mobil Dinas Bupati Samosir Senilai Rp3,1 Miliar

Berita Terbaru