Pemerintah Daerah Didesak Tindak Tegas Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kadus Desa Pantai Gemi Stabat Langkat

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu perangkat Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terus menuai perhatian publik. Setelah pemberitaan sebelumnya mencuat, kini sorotan mengarah pada langkah konkret yang harus diambil oleh Kepala Desa, Camat, dan Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur desa serta memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Secara hukum, Kepala Desa Pantai Gemi memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban kepala desa untuk membina dan mengawasi perangkatnya. Selain itu, pada huruf f dalam pasal yang sama, kepala desa diwajibkan menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan rangkap jabatan tersebut terbukti, maka kepala desa wajib mengambil langkah administratif. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang membuka ruang pemberhentian bagi perangkat desa yang terbukti melanggar.

Baca Juga :  PETI Makan Korban Jiwa, Komandan Madina Desak Kapolres Tegas dan Pemda Hadirkan Solusi

Tidak hanya kepala desa, Camat Stabat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam praktiknya, fungsi tersebut dijalankan oleh camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa di wilayahnya. Dalam konteks ini, Camat Stabat diharapkan segera memanggil Kepala Desa Pantai Gemi untuk meminta penjelasan serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Langkat didorong untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki kewenangan melakukan audit, evaluasi, dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya Pasal 20 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pengawasan intern dilakukan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 juga memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk desa.

Baca Juga :  Ribuan orang Ramaikan Gebyar Konser Musik Semarak Hari Jadi ke-79 Kabupaten Deli Serdang

Dalam kasus ini, Inspektorat dinilai perlu melakukan audit investigatif guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perangkat desa yang diwajibkan bekerja penuh waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan pelayanan yang maksimal.

“Kalau memang ada pelanggaran, ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Kepala Desa Pantai Gemi maupun pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi tidak dijawab hingga berita ini di tayangkan.

Publik pun berharap agar seluruh pihak terkait tidak menunda langkah, dan segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN UID Sumut Pastikan Pembangunan Listrik Desa di Unte Makmur Rampung April Ini
193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan
Diduga Tidak Salurkan Dana PIP, Kepsek SDN 100508 Tapsel Resmi diLaporkan
PWI Gelar Workshop Penguatan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah
Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai
Usai di Bentak Gubsu, Plh.Camat di Tapteng Dicopot
Kajari Simalungun Lantik Tiga Pejabat Eselon V
Toko Sepatu di Jalan Thamrin Siantar Terbakar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:56 WIB

PLN UID Sumut Pastikan Pembangunan Listrik Desa di Unte Makmur Rampung April Ini

Senin, 20 April 2026 - 10:54 WIB

193 Tahun Kabupaten Simalungun, Bank Sumut Pertegas Peran Strategis Lewat Sinergi dan

Senin, 20 April 2026 - 10:50 WIB

Diduga Tidak Salurkan Dana PIP, Kepsek SDN 100508 Tapsel Resmi diLaporkan

Senin, 20 April 2026 - 10:44 WIB

Pemerintah Daerah Didesak Tindak Tegas Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kadus Desa Pantai Gemi Stabat Langkat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:55 WIB

PWI Gelar Workshop Penguatan Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Ricuh Pelantikan KA KAMMI di Kantor Gubsu

Senin, 20 Apr 2026 - 11:06 WIB

Hukum

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Senin, 20 Apr 2026 - 11:05 WIB

Medan

APH Diminta Usut Ruko CBD Helvetia Eks HGU Tanpa PBG

Senin, 20 Apr 2026 - 11:02 WIB

Medan

Bakopam Sumut  Dukung Hasyim SE Maju Pilkada Medan 2029

Senin, 20 Apr 2026 - 10:59 WIB