Kadis Sosial Samosir Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Ditahan

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kadis Sosial Samosir, F Agus Karokaro (FAK) sebagai tersangka tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024

Dana bansos itu untuk korban banjir bandang di Kecamatan Harian yang terjadi pada 3 November 2023, yang dananya bersumber dari Kementerian Sosial RI lewat program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Satria Irawan SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian SH MH dan Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare SH MH, Senin (22/12), di Pangururan, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus Karokaro setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik.

Kata Satria Irawan, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan.

Baca Juga :  Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Berdasarkan laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000.

Selanjutnya tersangka Agus Katokaro dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.

Modus operandi tersangka Agus karokaro dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara, yakni mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang dan meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

Tersangka disangkakan melanggar melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo.

Baca Juga :  KAMAK Demo di KPK RI dan Mabes Polri, " Periksa Bupati Langkat Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023"

Kemudian, Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Kajari Samosir merinci, bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar
Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:15 WIB

GARUDA-SU Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Berat Pelaku Narkoba 4,12 Gram Sabu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Poldasu Didesak Usut Proyek Palang Pintu Kereta Api Rp3 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:58 WIB

Kapolri: Operasi Laut Gabungan Gagalkan Peredaran 1,16 Ton Ketamin, Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:18 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Berita Terbaru