KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan praktik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bermasalah kembali menjadi sorotan publik. Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU), menggelar aksi unjuk rasa damai di Polda Sumut, Awal pekan kemarinn, guna mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan tumpang tindih lima SHM yang dinilai meresahkan masyarakat.

Aksi damai tersebut dipimpin Koordinator KMMB-SU, Sutoyo SH dengan membawa tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Dalam orasinya, Sutoyo menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bersifat konstitusional dan bertujuan mengawal penegakan hukum, bukan untuk menjatuhkan institusi tertentu.

“Kemarin kami turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan. Kami ingin membuktikan bahwa mahasiswa dan masyarakat masih memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas,” ujar Sutoyo pada Suarasumutonline.id Jumat (19/12).

KMMB-SU mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat lima SHM yang diduga diterbitkan di atas lahan yang telah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1988. Dugaan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan proses administrasi pertanahan yang berada di bawah kewenangan ATR/BPN di wilayah Sumut.

Sutoyo menjelaskan, bahwa laporan resmi terkait persoalan tersebut telah disampaikan ke Polda Sumut lebih dari satu bulan lalu dan juga ditembuskan ke Mabes Polri. Namun hingga saat ini, KMMB-SU menilai belum ada kejelasan terkait tindak lanjut laporan, termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Ravinder Singh atas terbitnya lima SHM tersebut. Salah satunya adalah SHM Nomor 8 atas nama Karin yang diketahui telah meninggal dunia,” tegasnya.

Baca Juga :  KEJATISU Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

Menurut KMMB-SU, lambannya proses penanganan laporan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana prinsip Polri Presisi diimplementasikan dalam menangani laporan pengaduan publik.

“Kami hadir bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian, melainkan untuk mendorong aparat penegak hukum agar menegakkan supremasi hukum secara objektif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tambah Sutoyo.

Pihak Polda Sumut melalui perwakilan Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan KMMB-SU akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai prosedur,” ujar perwakilan Polda Sumut.

KMMB-SU menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan secara berkesinambungan apabila tidak ada kejelasan maupun transparansi dari aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KMMB-SU telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Laporan bernomor 179/SEK-KMMB/SUMUT/XI/2025 tersebut disampaikan pada Jumat, 28 November 2025.

Ketua KMMB-SU, Sutoyo SH menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penerbitan sertifikat ganda di atas lahan yang telah bersertifikat sah sejak tahun 1988.

Baca Juga :  IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

“Kami menemukan kejanggalan penerbitan sertifikat baru yang terbit di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 8 Tahun 1988 atas nama Karim. Kondisi ini memicu konflik di lapangan dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Sutoyo.

Lahan seluas 16.990 meter persegi di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, diketahui telah dimiliki secara sah oleh Karim sejak tahun 1988. Namun pada tahun 2023, muncul klaim kepemilikan lain yang berujung konflik dan mengungkap adanya lima SHM baru yang dinilai tumpang tindih.

Kelima SHM tersebut masing-masing tercatat atas nama Ravinder Singh, Djita, Amrick atau Amri, Navneet Kaur, dan Jasbir. Sertifikat-sertifikat itu diduga diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kemudian ditingkatkan menjadi SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

KMMB-SU juga menyoroti salah satu SHM yang disebut diterbitkan saat pemiliknya diduga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga dinilai menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses administrasi.

Dalam laporan tertulisnya, KMMB-SU menilai penerbitan lima SHM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 juncto Pasal 55 KUHP.

KMMB-SU berharap Polda Sumut dapat menangani laporan ini secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Penulis : Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan
Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar
Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Dekan dan Wakil Dekan di USU Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

8 Hakim PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, 1 Dilarang Bersidang 6 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:03 WIB

Pengamat Kebijakan Publik Elfanda “Pintu Masuk Bongkar Korupsi KIP; Kejatisu Periksa Prof. Syaiful Anwar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:38 WIB

Dewan Peduli Negri ‘Kepung’ Kantor Wilayah DJP Sumut I

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB