KEJATISU Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR Batu Bara

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp43,74 miliar, Jum’at (29/8).

Langkah hukum ini disambut apresiasi oleh Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK). Ariswan, Aktivis GERBRAK menegaskan bahwa kerja keras rakyat melalui aksi-aksi yang digelar GERBRAK kini berbuah hasil nyata.

“Satu persatu yang kami suarakan atas temuan BPK melalui LHP mulai ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Luar biasa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ini membuktikan suara rakyat tidak sia-sia,” kata Ariswan, Sabtu (30/8).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, sebelumnya menjelaskan bahwa kedelapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur perusahaan kontraktor dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUTR Batu Bara.

Mereka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek jalan, namun tetap menerima pembayaran penuh dari dinas terkait.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan di Rutan Medan

Beberapa ruas jalan yang bermasalah antara lain ruas Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, hingga Tanjung Tiram–batas Asahan. Kejati Sumut menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang jumlah pastinya masih menunggu hasil audit ahli.

GERBRAK menilai langkah cepat Kejati Sumut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang terus diperjuangkan lewat serangkaian aksi, baik di Jakarta hingga Medan Sumatera Utara.

Sebelumnya, GERBRAK berulang kali menyuarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai lamban ditindaklanjuti, termasuk dugaan penyimpangan di Dispora Sumut saat dipimpin Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.

“Ini momentum penting. Kami mengapresiasi Kejati Sumut, tapi kami juga menegaskan masih banyak PR besar yang harus dituntaskan. Kita tunggu tindak lanjut atas temuan BPK RI di Dispora Sumut. GERBRAK mendorong aparat penegak hukum segera periksa Baharuddin Siagian,” tutup Ariswan.

Terpisah, Saharuddin Koordinator GERBRAK dalam wawancaranya dengan redaksi turut menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas langkah berani yang telah diambil. Ia menegaskan bahwa publik juga menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti LHP BPK No: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024 terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut pada masa kepemimpinan Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi BBM Subsidi Rp 332 Juta Kasi Sarpras Medan Polonia Ditahan

“Ini saatnya membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Kejati Sumut untuk menuntaskan seluruh kasus yang merugikan negara, termasuk dugaan korupsi di Dispora Sumut. Jangan sampai ada yang kebal hukum hanya karena jabatan,” tegas Saharuddin.

Langkah Kejati Sumut menahan delapan tersangka dugaan korupsi di Dinas PUTR Batu Bara menjadi sinyal kuat bahwa praktik busuk merampok uang rakyat tidak lagi bisa ditoleransi. GERBRAK mengingatkan, pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik.

Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian aparat untuk menuntaskan seluruh kasus tanpa pandang bulu. Inilah momentum emas bagi Sumatera Utara untuk membuktikan bahwa keadilan masih hidup dan suara rakyat benar-benar berdaulat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB