Eks Bupati Deli Serdang Kembali Diperiksa Kejati Sumut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Eks Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

Pria yang saat ini menjabat anggota DPR di Jakarta itu diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. Dia dimintai keterangan berkenaan dengan aktivitas jual beli aset PTPN I Regional I yang bertepatan saat itu dirinya menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut kembali memanggil dan memeriksa Ashari pada Kamis (11/12) lalu.

“Iya, benar. Tim penyidik sudah memeriksa yang bersangkutan (Ashari Tambunan) pada tanggal 11 Desember 2025 kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (18/12).

Namun, Indra tidak memberikan penjelasan lebih rinci soal tujuan pemeriksaan dan bagaimana hasil pemeriksaannya. Ia hanya mengatakan akan menyampaikan info lanjutan jika ada perkembangan terbaru.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik. Akan kami sampaikan nanti informasi dan perkembangannya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menahan empat tersangka. Mereka di antaranya Askani selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut tahun 2022–2024 dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang sejak Oktober 2022–2025.

Baca Juga :  PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara

Keduanya sebagai orang yang diduga menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa dipenuhi kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direvisi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena revisi tata ruang kepada negara.

Keduanya juga diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Sehingga, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Kemudian, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP tahun 2020–2025 serta Direktur PTPN II tahun 2020–2023, Irwan Perangin-angin, sebagai orang yang memohonkan HGB atas beberapa bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang secara bertahap dalam kurun tahun 2022 hingga 2023.

Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar). Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh PT DMKR sebanyak Rp150 miliar dan PT NDP sebesar Rp113.435.080.000 (Rp113,4 miliar).

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

Tindakan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I ini diduga dilakukan pihak PT NDP yang merupakan anak perusahaan PTPN I Regional I secara kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland yang terletak di kawasan Medan Helvetia, Desa Sampali, dan Kecamatan Tanjung Morawa oleh PT DMKR sebagai anak perusahaan PT Ciputra Land pun diduga telah melanggar hukum.

Namun, hingga saat ini Kejati Sumut tak kunjung menetapkan pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR sebagai tersangka korupsi ini sebagaimana empat orang sebelumnya telah dijadikan tersangka serta ditahan.

Kejati Sumut sempat menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Deli serdang, PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa, PT DMKR Tanjung Morawa di Jalan Sultan Serdang, pada Kamis (28/8) lalu.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejati Sumut juga menggeledah PT DMKR Helvetia di Jalan Kapten Sumarsono serta PT DMKR Sampali di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjung Morawa yang dilakukan oleh PT DMKR diduga telah melanggar hukum.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara
Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru