PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUTONLINE.ID Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dua paket anggaran bernilai besar, masing-masing Rp 3,3 miliar dan Rp 645 juta, yang kini memicu pertanyaan publik.

Menurut Ariswan, pola belanja yang muncul dalam dokumen anggaran tersebut memiliki indikator kuat dugaan penyimpangan administrasi, ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa, serta potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menilai bahwa ketidakjelasan pihak ketiga, output kegiatan, serta perbedaan antara nomenklatur dengan isi pengadaan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi mendalam hingga penyidikan apabila ditemukan unsur indikatif pelanggaran.

“Dalam paket senilai Rp 3.335.375.000 yang dikategorikan sebagai Belanja Jasa Pihak Ketiga, tercatat ratusan komponen mulai dari uang harian peserta, bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi, penyusunan kurikulum hingga fasilitasi sertifikasi kompetensi. Namun tidak terdapat kejelasan siapa pelaksana kegiatan, bagaimana kegiatan tersebut diwujudkan, serta apa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ariswan menilai ketidakjelasan tersebut telah melanggar prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ” bongkarnya, Kamis (11/12).

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK Miliaran Rupiah Pada PT Angkasa Pura II

Sementara itu, paket lainnya senilai Rp 645.447.000 tercatat sebagai Belanja Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor, tetapi uraian pelaksanaannya justru mengarah pada kegiatan pelatihan dan pengadaan alat praktik, yang secara substansi tidak relevan dengan nomenklatur belanja kantor.

Ariswan menyebut bahwa ketidaksesuaian antara jenis belanja dan isi kegiatan merupakan bentuk ketidaktertiban administrasi yang dapat membuka ruang penyimpangan anggaran serta menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas kepatuhan penggunaan APBD.

“Selain itu, penggunaan mekanisme pengadaan langsung untuk 18 pengajuan di dalam paket tersebut sebagai praktik yang semakin membatasi ruang pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi anggaran yang bernilai signifikan, mekanisme pengadaan harus dilaksanakan dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi guna menghindari penyimpangan, ” katanya.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

Menanggapi sikap Kepala Dinas Kop UKM Batu Bara yang belum memberikan klarifikasi meskipun berbagai permintaan informasi telah disampaikan media, Ariswan menilai hal itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran negara, terutama ketika terdapat indikasi ketidakwajaran dalam dokumen resmi.

Ariswan menyatakan bahwa PERMADA dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi kepada APH. Langkah tersebut diambil agar dugaan penyimpangan anggaran tidak berhenti pada tataran opini publik, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap dana APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

Sebelumnya, Ketua Formasib, Yusri Bajang, juga menyoroti sikap diam Kepala Dinas Kop UKM yang dinilai justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak dinas meskipun tekanan publik terus meningkat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar
MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun
Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun
Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Berita Terbaru