APH Didesak Usut Proyek Renovasi Dua Gudang Benih Induk Padi Dinas Ketapang TPH Sumut Rp4.962.646.879,02

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan didesak untuk melakukan pengusutan dan penyelidikan atas dugaan korupsi anggaran proyek renovasi dua gudang Benih Induk Padi Tanjung Morawa, UPT Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Ketapang TPH) Sumut tahun 2024 sebesar Rp4.962.646.869,02, yang diduga merugikan keuangan negara.

Diketahui, kedua pekerjaan proyek renovasi gudang penyimpanan benih dan processing benih UPT Benih Induk Padi Tanjung Morawa tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan.

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (15/12).

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

“Detail kasusnya nanti kita jelaskan dalam surat laporan, yang akan kita layangkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sunaryo menyebutkan, detail dugaan korupsi itu adalah renovasi gudang penyimpanan benih UPT Benih Induk Padi Tanjung Morawa yang dilaksanakan oleh PT MCL dengan nilai anggaran sebesar Rp1.771.277.278,46 . Dimana dalam pelaksananya terjadi addendum sesuai Nomor: 342-C tanggal 26 Juli 2024.

Hal yang sama juga terjadi pada renovasi gudang processing benih UPT Benih Induk Padi Tanjung Morawa, yang juga dilaksanakan oleh PT MCL dengan nilai anggaran sebesar Rp3.191.369.590,56 tersebut, juga terjadi addendum sesuai Nomor: 343-C tanggal 1 Juli 2024.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Kejatisu Tahan Notaris

“Kedua proyek ini telah selesai dikerjakan, dan telah dilakukan pembayaran seluruhnya ke pihak rekanan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lembaga RCW mendesak penyidik untuk lebih serius dalam mengusut, yang apabila dilakukan investigasi lebih dalam, diduga bakal ditemukan sejumlah penyimpangan.

“Saya meyakini hal itu, bila dilakukan investigasi oleh penyidik bakal ada ditemukan dugaan korupsi dalam dua pekerjaan proyek tersebut,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (15/12), Kepala Dinas Ketapang dan TPH Sumut yang ditemui di Kantornya masih belum memberikan keterangan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB