21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID -18 berkas dari 21 tersangka pencurian di Belawan diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restorative Justice ( RJ) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) .

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspose dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice yang disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejaksaan Agung R.I di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025, yang kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nelayan Indah

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi, SH.,MH mengungkapkan bahwa adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.

” Lalu saat dihadapan korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan “TANPA SYARAT” yang pada pokoknya bahwa mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban, dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, ” Ungkap Husairi.

Baca Juga :  Pasokan Tersendat, Gerai Indomaret Dijarah Indomaret, " kondusivitas Daerah Bencana Hal Yang Utama"

Ditambahkan Husairi, bahwa Penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati Nurani.

Sehingga diharapkan kebijakan restorative justice tersebut dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan, hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yoe

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 
BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan
Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu
Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027
Masuk 125 Besar KEN 2026, Festival Berlabuh Jadi Etalase Seni Deli Serdang 
Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 
Pemkab Deli Serdang Perkuat Koordinasi Pengaduan Pelayanan Publik
Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Bupati Deli Serdang Minta Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilakukan Secara Objektif dan Berkeadilan 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:41 WIB

BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Deli Serdang Lanjutkan Pemeriksaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Apresiasi Sanggar Tamora 88 Sebagai Wadah Pelestarian Budaya Melayu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Pemkab Deli Serdang Rencanakan Beasiswa dan Penambahan 217 Ruang Kelas pada 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu Sebagai Nilai Ekonomi 

Berita Terbaru