PERMADA Sumut Akan Laporkan Temuan BPK Terkait Sembilan Gelagar Proyek SDABMBK Medan ke APH

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Pernyataan tegas itu disampaikan Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), kepada sejumlah media pada Kamis, (11/10).

Ariswan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan yang kembali muncul dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai belum terpasangnya sembilan unit gelagar pada proyek pembangunan overpass Jalan Stasiun Kota Medan senilai lebih dari tujuh miliar rupiah.

Ariswan menegaskan bahwa temuan BPK yang berulang dari tahun 2023 dan kembali muncul dalam laporan pemeriksaan tahun 2024 menggambarkan adanya kelemahan pengawasan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Menurutnya, kondisi tersebut telah masuk dalam ranah potensi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Dalam keterangannya pada Kamis, 11 Desember 2025, Ariswan menilai bahwa ketidaksesuaian antara laporan progres fisik pekerjaan dengan kondisi nyata di lapangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pengakuan sembilan gelagar sebagai bagian kemajuan pekerjaan, padahal tidak ditemukan di lokasi proyek pada saat pemeriksaan fisik BPK, menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan kontraktual yang harus ditelusuri secara hukum.

Ariswan menekankan bahwa dugaan kelebihan pembayaran dan penyimpangan administrasi ini memiliki indikator awal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh sebab itu, menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai harus lebih tegas dalam pengawasan pelaksanaan kontrak. Kelalaian memastikan pemasangan gelagar sesuai ketentuan kontrak, menurut Ariswan, merupakan bentuk pertanggungjawaban jabatan yang tidak dapat diabaikan mengingat total nilai proyek mencapai lebih dari enam puluh tujuh miliar rupiah dengan mekanisme tahun jamak.

Baca Juga :  LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran

PERMADA menegaskan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada APH. Ariswan menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi BPK tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah.

“Ketuntasan persoalan ini penting demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. Ia menilai bahwa publik harus memperoleh transparansi penuh mengenai progres pemasangan gelagar dan tindak lanjut dari rekomendasi auditor negara, karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah rakyat, ” tutup.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru