Permada Dan Gapensi Langkat Akan Gelar Aksi, Mendesak APH Periksa Kadis PUTR Langkat

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Presidium Rakyat Membangun Peradaban (Permada) resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025. Aksi ini direncanakan berlangsung pada Kamis 4 Desember 2025 di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dilanjutkan ke Polda Sumatera Utara.

Puluhan masa aksi akan turun dipimpin oleh Ariswan Kornas PERMADA dan Ucok BL Ketua GAPENSI Langkat.

Saat Ariswan dan Ucok BL Menggelar konferensi pers di depan Polrestabes Medan pada 20 November 2025, Ariswan menjelaskan bahwa pemberitahuan aksi tersebut merupakan implementasi langsung dari jaminan konstitusional yang diberikan Pasal 28E ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, Pasal tersebut memberikan landasan hukum bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab, sejalan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga :  KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Ariswan menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa Permada mendesak aparat penegak hukum untuk segera periksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Langkat sehubungan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor 48.A LHP XVIII.MDN 05 2024.

Selain itu, Permada juga menyuarakan permintaan agar aparat penegak hukum menelaah lebih jauh pengelolaan anggaran proyek fisik di Dinas PUTR Kabupaten Langkat.

Ariswan menekankan bahwa permintaan tersebut dilandasi fakta bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024 Dinas PUTR Kabupaten Langkat tercatat menerima opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK. Menurutnya, opini tersebut bukan merupakan bukti pelanggaran hukum, namun cukup menjadi dasar bagi publik untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan guna memastikan tidak terdapat penyimpangan tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Proyek Pengadaan Mobile Disdik Medan Rp 42 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

Sementara itu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia GAPENSI Kabupaten Langkat Ucok BL turut memberikan pernyataan dalam konteks hukum sektor jasa konstruksi. Ia menegaskan bahwa setiap proyek fisik pemerintah wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang undangan terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk asas transparansi, profesionalitas dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Ucok BL menyatakan bahwa permintaan klarifikasi maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik yang sah selama tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum berjalan.

Ucok BL menambahkan bahwa GAPENSI mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan secara konstruktif dan proporsional. Ia menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan dokumen audit resmi akan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak baik pemerintah daerah, penyedia jasa konstruksi maupun masyarakat.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
P3H Sumut Minta Bea Cukai Amankan Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:50 WIB

Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:47 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Berita Terbaru