Dugaan Korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Didakwa menilep dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 996 juta, eks Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Medan Renata Nasution dan Elvi Yulianti Bendahara BOS, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Selain kedua terdakwa itu turut pula diadili dua rekanan yakni Sudung Manalu, selaku Direktur CV Triman Jaya (TJ) dan Togap JT, selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.

Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Belawan Frisilia Bella, Cindy Savitri Desano dan Adila Perma Ayunda dalam surat dakwaan yang dibacakan Majelis Hakim diketuai M Nazir menjelaskan, Terdakwa Renata Nasution bersama Elvi Yulianti dan dua rekanan melakukan korupsi penggunaan dan BOS di Tahun Ajaran (TA) 2022 hingga 2023

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

Sekolah yang beralamat di Jalan KLY Sudarso simpang Jalan Seruai, Kecamatan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan itu di TA 2022 menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 dan TA 2023 Rp1.739.610.000.

Seharusnya, pembelian barang dan jasa, SMAN 19 Medan melalui pesanan sesuai RKAS melaluiaplikasi SIPLah Blibli yang merupakan aplikasi resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara mandiri melalui akun SIPLah SMAN 19 Medan.

Ternyata, terdakwa Renata Nasution menyuruh saksi Lily Elvira yang bertugas sebagai Operator Dana BOS untuk memberikan akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli kepada para penyedia Togap JT, selaku Direktur CV JPK dan Sudung Manalu, Direktur CV TJ agar para penyedia dapat langsung melakukan pemesanan dari akun SIPLah Blibli SMAN 19 Medan ke akun milik para penyedia.

Baca Juga :  Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Hal ini bertujuan Terdakwa Renata Nasution dan para penyedia dapat menentukan harga tersendiri. Barang-barang yang dipesan melaluiaplikasi SIPLah tersebut ketika sampai di SMAN 19 Medan seharusnya wajib diperiksa oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 19 Medan

Menurut Jaksa, para terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru