PEMATANGSIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Senin 26 Mei 2026 pukul 14.00 WIB. Mereka menuntut bank segera membayar uang Rp2 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Aksi sempat memanas ketika massa berusaha masuk ke dalam kantor bank. Polisi dari Polres Pematangsiantar turun tangan mengamankan jalannya demonstrasi.
“Kami himbau warga untuk stop menyimpan uang di BNI Cabang Pematangsiantar. Uang ibu saya Rp2 miliar tertahan di sini, padahal putusan MA sudah inkracht,” ujar salah satu pendemo.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MA RI Nomor 1278 PK/Pdt/2023. Dalam amar putusan, MA memerintahkan BNI membayar ganti rugi Rp2 miliar kepada pihak penggugat. Namun menurut pendemo, putusan tersebut belum dijalankan hingga kini.
Permasalahan ini juga sudah disampaikan kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara. Warga meminta manajemen BNI segera turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut, terutama karena uang itu merupakan hak seorang ibu yang kini sedang sakit.
“Hingga siang ini, belum ada pejabat BNI Cabang Pematangsiantar yang keluar menemui massa,” kata Nurleli Batubara SH, Tim Suarasumutonline.id yang meliput langsung di lokasi.
Pihak kepolisian masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi kericuhan. Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNI Cabang Pematangsiantar terkait tuntutan warga.
Penulis : Nurleli
Editor : B. Nasution









