Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili terkait kasus suap proyek jalan di Sumut, Rabu (19/11).

Selain Topan, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, juga telah hadir.

Mereka tiba di Pengadilan Tipikor PN Medan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut sekitar pukul 09.53 WIB. Kedatangan Topan Ginting Cs dikawal ketat aparat kepolisian dan kejaksaan. Rompi tahanan tampak melekat di tubuh mereka, sementara borgol mengikat kedua tangan.

Baca Juga :  KAMAK Apresiasi Penanganan Korupsi Aset PTPN I oleh Kejatisu, " Kejatisu Jangan Ragu dan Jangan Ada Yang di Tutupi, Usut Tuntas"

Topan Ginting Cs saat ini telah berada di Ruang Sidang Utama. Mereka memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimulai.

Proses persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dari satpam PN Medan, kepolisian, dan kejaksaan. Setiap pengunjung diperiksa menggunakan alat deteksi sebelum memasuki ruang persidangan. Pemandangan ini tidak seperti biasanya, karena tingkat pengawasan terlihat jauh lebih ketat dibandingkan persidangan umum di PN Medan.

Ketua PN Medan, Mardison, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh As’ad Rahim Lubis serta Rurita Ningrum masing-masing sebagai hakim anggota, membuka persidangan pada pukul 10.30 WIB.

Topan Ginting Cs sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar dari dua rekanan yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah. Rencananya, kedua rekanan tersebut akan dijatuhi vonis pada Rabu (26/11) mendatang.

Baca Juga :  Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Kedua rekanan yang dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting Cs agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB