Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili terkait kasus suap proyek jalan di Sumut, Rabu (19/11).

Selain Topan, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, juga telah hadir.

Mereka tiba di Pengadilan Tipikor PN Medan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut sekitar pukul 09.53 WIB. Kedatangan Topan Ginting Cs dikawal ketat aparat kepolisian dan kejaksaan. Rompi tahanan tampak melekat di tubuh mereka, sementara borgol mengikat kedua tangan.

Baca Juga :  Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Topan Ginting Cs saat ini telah berada di Ruang Sidang Utama. Mereka memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimulai.

Proses persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dari satpam PN Medan, kepolisian, dan kejaksaan. Setiap pengunjung diperiksa menggunakan alat deteksi sebelum memasuki ruang persidangan. Pemandangan ini tidak seperti biasanya, karena tingkat pengawasan terlihat jauh lebih ketat dibandingkan persidangan umum di PN Medan.

Ketua PN Medan, Mardison, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh As’ad Rahim Lubis serta Rurita Ningrum masing-masing sebagai hakim anggota, membuka persidangan pada pukul 10.30 WIB.

Topan Ginting Cs sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar dari dua rekanan yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah. Rencananya, kedua rekanan tersebut akan dijatuhi vonis pada Rabu (26/11) mendatang.

Baca Juga :  Ada Uang " sedekah Jumat Untuk Eks Pj Sekda Effendy Pohan", KAMAK " KPK Harus Jerat Effendy Pohan

Kedua rekanan yang dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting Cs agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru