Ditetapkan Jadi Tersangka, Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Misrayani Tak Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Proses kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd MSi, masih tergantung di Polda Sumatera Utara, Kamis (13/11).

Pasalnya, meski Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, yang sejak lama sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 5 Juni 2024, perkara yang dilaporkan Dwi Prawoto warga Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, selaku pelapor sekaligus korban mengalami kerugian mencapai Rp266.960.000.

Laporan tersebut berawal dari kerja sama antara pelapor dengan pihak SMKN 1 Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang pada awal tahun 2023 lalu.

Berdasarkan pemaparan fakta hukum yang disusun oleh Law Office Tambun & Associates, pelapor diminta menyediakan perlengkapan sekolah seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut siswa melalui staf tata usaha sekolah bernama Misirawati, atas instruksi langsung dari Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam yang saat itu dijabat Misrayani sebelum menjadi Kepala SMKN 1 Dolok Masihul.

Kesepakatan lisan yang terjalin antara kedua belah pihak cukup sederhana, pihak sekolah akan membayar setiap pesanan setelah barang diterima. Namun, dalam empat dari lima transaksi yang dilakukan, pembayaran tidak kunjung diterima oleh Dwi Prawoto.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Parkir RS Vita Insani, Tohom Lumban Gaol Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

“Barang sudah diterima pihak sekolah melalui staf TU, tetapi pembayaran tidak pernah dilakukan. Total kerugian kami mencapai Rp266 juta lebih,” terang Frien Jones IH Tambun SH MH selaku kuasa hukum pelapor kepada media, Senin (27/10) lalu.

Jones mengatakan, dari laporan korban, empat transaksi utama menjadi fokus dalam perkara ini, yaitu:
1. Transaksi II: Pengadaan 782 potong seragam batik senilai Rp62,56 juta.
2. Transaksi III: Seragam olahraga sebanyak 780 potong senilai Rp74,1 juta.
3. Transaksi IV: Seragam praktik 780 potong senilai Rp128,7 juta.
4. Transaksi V: Seragam batik tambahan 20 potong senilai Rp1,6 juta. Hingga total nilai transaksi tanpa pembayaran itu mencapai Rp266.960.000.

“Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya meningkatkan status dua terlapor, Misrayani dan Misirawati menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 30 Juni 2025,” ungka Jones.

Selain pasal utama tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal
372 KUHP), pihaknya juga menemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang dan pungutan liar.

Dalam laporan hukum tersebut disebutkan adanya transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani, di mana uang itu bersumber dari pembayaran para siswa untuk seragam yang seharusnya diteruskan kepada penyedia, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Azmi Adli Aktifis Anti Korupsi Meminta KPK dan Kejaksaan Telusuri Kode " Sipiongot DP7,5” Seret Semua Yang Terlibat

“Ini bukan sekadar penipuan dagang. Ada indikasi kuat bahwa uang siswa yang dikumpulkan secara sistematis justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Artinya, perbuatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tipikor,” tambahnya.

Jones juga menyoroti, kasus ini muncul ketika Misrayani masih menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam, sebelum pindah tugas ke SMKN 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka, Misrayani belum ditahan. Kami mendesak Polda Sumut segera melakukan penahanan demi kedaulatan hukum dan keadilan bagi korban,” desak Jones.

Dijelaskan, kasusnya kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pendidik dan masyarakat Sumut. Pasalnya, selain mencederai kepercayaan terhadap institusi pendidikan, kasus ini juga menyinggung praktik pengelolaan dana non-anggaran di sekolah yang kerap tidak transparan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan, karena menyangkut marwah pendidikan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,” pungkas Jones.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Misrayani dan Misirawati belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB