Penyelidikan Dinilai Lamban, Dugaan Korupsi DD Paya Bakung Dilaporkan ke Aswas Kejati Sumut

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dinilai lamban dan berbelit-belit.

Tak ingin kecolongan kasusnya “bablas” tanpa tindakan, membuat pengurus lembaga Republik Corruption Watch (RCW) mengambil keputusan tegas dengan melaporkannya ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Secara resmi, lembaga yang getol menyoroti kasus-kasus korupsi di Indonesia, khususnya Sumut itu, meminta Aswas untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga ‘main mata’ dengan terlapor.

“Kami kecewa dengan kinerja penyidik. Proses kasusnya terkesan lamban dan berbelit-belit, jadi kita laporkan ke Aswas,” ujar Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (12/11).

Sebelumnya, lembaga RCW juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Paya Bakung ke Kejati Sumut. Namun, Kejati Sumut melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Kemudian, pihak Kejari Deli Serdang kembali melimpahkannya ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli. Tetapi tak berselang lama, berkasnya ditarik kembali oleh Kejari dengan alasan sudah dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasusnya kembali dilimpahkan ke Cabjari Labuhan Deli.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan

“Kasus yang satu ini memang agak aneh. Jadi wajar kita curiga ada subahat jahat antara penyidik dengan terlapor,” katanya.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Paya Bakung, berinisial P, dilaporkan lembaga RCW terkait penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024. Namun dalam penggunaannya, dana desa yang diterima dengan yang digunakan jumlahnya diduga tidak sesuai, dan disinyalir terjadi selisih mencapai Rp878.226.660.

Tahun 2023, Desa Paya Bakung menerima dana desa sebesar Rp1.506.505.000, dan tahun 2024 sebesar Rp1.771.727.000. Namun, dalam laporan penggunaan dana desa tersebut diduga terjadi rekayasa.

Sesuai informasi penyaluran dana desa tahun 2023, pembaruan data terakhir 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung sebesar Rp1.506.505.000.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah KPU Tanjung Balai Rp 16,5 Miliar

Dana yang diterima itu diduga untuk membiayai 43 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.367.460.240, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp139.044.760.

Sesuai informasi penyaluran dana desa tahun 2024, pembaruan data terakhir 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung sebesar Rp1.771.727.000.

Dana yang diterima itu diduga untuk membiayai 18 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.032.545.100, hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp739.181.900.

“Artinya, penggunaan dana Desa Paya Bakung pada tahun 2023 dan 2024 itu diduga terjadi selisih sebesar Rp878.226.660, yang hingga kini diduga belum diketahui penggunaannya,” ungkapnya.

Sementara, kata Sunaryo, dugaan korupsi tersebut tidak termasuk untuk anggaran tahun 2022 dan 2025, yang bila dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Desa Paya Bakung, berinisial P, maupun pihak terkait lainnya belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan soal kasus yang sempat bikin geger itu.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

PWI – Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:15 WIB

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB