Kejaksaan Negeri Binjai Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dinas Ketahanan Pangan

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi kontrak fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025. Penetapan dilakukan Selasa (31/3) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menyebutkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial JW (Joko Waskitono), AR (Agung Ramadhan), SH (Suko Hartono), dan DA (Dody Alfayed). Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Dalam kasus ini, tersangka JW dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara AR, SH, dan DA dijerat dengan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 UU yang sama.

 

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, mulai 31 Maret hingga 19 April 2026. Sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik; AR beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.

Baca Juga :  Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Ronald Reagan Siagian menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini mendapat perhatian publik karena terkait anggaran ketahanan pangan dan pertanian yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB

Daerah

IPEMI Pematangsiantar Gelar Maulid Nabi 1448 H

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:28 WIB