KPK Dinilai Hati-Hati Untuk Periksa Bobby Nasution

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu hasil akhir persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sebelum memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Langkah ini disebut penting agar penyidikan berjalan berdasarkan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap dan tidak menimbulkan polemik hukum baru.

“Keputusan KPK untuk bersabar dinilai sebagai bentuk kehati-hatian lembaga antirasuah dalam menangani kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyeknya mencapai Rp 231,8 miliar, dan disebut-sebut berpotensi menyeret pejabat tingkat tinggi di daerah., ” Sebut Koordinator Koalisi Masyarakat Anti korupsi ( KAMAK) Muhammad Azmi Fadli, Selasa (11/11).

Diketahui, kata Azmi Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) baru akan diterima setelah putusan sidang berkekuatan hukum tetap.

“Persidangannya belum selesai. Laporan itu akan diserahkan setelah ada putusan, seperti halnya laporan perkembangan penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11) lalu.

Menurut Asep, KPK tidak ingin mengambil langkah prematur sebelum fakta hukum di pengadilan benar-benar jelas.

Hasil persidangan akan menjadi dasar bagi lembaga tersebut dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Bobby Nasution.

“Tunggu sampai persidangannya selesai dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait pelaksanaan persidangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Terlibat Korupsi Citraland, Kejati Sumut Jebloskan Mantan Direktur PTPN II ke Penjara

Sikap ini sejalan dengan prinsip due process of law, yakni memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan terukur sebelum menetapkan tindakan lanjutan.

Dua Terdakwa Sudah Dituntut

Sejauh ini, jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa utama, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025), Akhirun dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Rayhan dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Tiga terdakwa lainnya, Topan Obaja Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut) , masih menjalani proses sidang lanjutan.

Proyek Jalan Bernilai Rp 231,8 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini mencakup enam proyek besar yang tersebar di berbagai wilayah Sumut, di antaranya:

1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
2. Preservasi jalan yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
3. Rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas yang sama tahun 2025.

4. Preservasi lanjutan ruas jalan tersebut tahun 2025.

5. Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar.

6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

KPK menduga Topan Obaja Ginting mengatur perusahaan pemenang lelang demi memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana BOS, Rumah Kepsek SMKN 1 Teluk Dalam Nisel di Geledah Kejaksaan

Ia disebut-sebut mendapat janji fee sebesar Rp8 miliar dari kontraktor yang dimenangkan, dengan sebagian dana Rp2 miliar sudah ditarik oleh dua terdakwa untuk dibagikan ke sejumlah pejabat.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena bersinggungan dengan figur Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo.

Meski belum ada penetapan status hukum terhadapnya, sejumlah pihak mendesak KPK bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Hasrul Simanjuntak, menilai langkah KPK untuk menunggu hasil sidang adalah tepat.

“Dalam sistem hukum pidana kita, fakta hukum di pengadilan menjadi landasan utama penyidik untuk memperluas kasus. Jadi wajar KPK menunggu putusan final,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa publik perlu diyakinkan bahwa proses hukum terhadap siapapun akan dilakukan secara adil dan tanpa intervensi politik.

“KPK harus jaga kepercayaan publik. Jangan sampai kasus ini dianggap dilambat-lambatkan karena faktor politik,” katanya menambahkan.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

“Publik menantikan bagaimana KPK menindaklanjuti hasil sidang dan memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu akan dimintai pertanggungjawaban. Sambil menunggu putusan pengadilan, publik berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sumut yang selama ini menanti perbaikan infrastruktur jalan tanpa praktik korupsi, ” tutup Azmi Fadly.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Berita Terbaru