KAMAK Minta Kejatisu Periksa Zaki dan Ashari Tambunan Lebih Dalam Terkait Kasus Lahan PTPN I

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan penjualan lahan milik negara, eks HGU PTPN I, yang saat ini telah menyeret tiga orang tersangka.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidik Kejatisu juga harus memeriksa secara intensif Zaki Syahri yang juga Ketua DPRD dua periode dimasa mantan Bupati Deliserdang dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari PKB, Ashari Tambunan.

Menurut Azmi, keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam proses alih fungsi dan penjualan lahan tersebut.

Baca Juga :  Mantan Pejabat Dishub Siantar Tohom Lumbangaol Divonis Satu Tahun Penjara

“Kejatisu wajib memeriksa Zaki dan Ashari Tambunan secara mendalam. Kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri, apalagi sudah ada tiga orang tersangka yang lebih dulu ditetapkan,” ujar Azmi kepada wartawan, Sabtu (1/11).

Ia menambahkan, publik menunggu komitmen Kejatisu untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah. Bila ada indikasi kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk yang saat ini memiliki jabatan politik, maka harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu

Seperti diketahui, kasus dugaan penjualan lahan eks HGU PTPN I di Kabupaten Deliserdang ini menimbulkan polemik karena lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru berpindah ke pihak swasta. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara penyidik terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam transaksi tersebut.

Azmi juga mengingatkan agar Kejatisu tidak terpengaruh tekanan politik. “KAMAK akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Berita Terbaru