Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tebingtinggi, Kamis (30/10).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan smart board atau Papan Tulis Interaktif atau Smartboard sebesar Rp14 miliar lebih di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas Pendidikan, tampak beberapa tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di ruangan di lantai 2 kantor.

Setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih 4 jam, tim kemudian keluar dari sebuah ruangan dan membawa satu buah tas yang diduga berisi berkas bukti-bukti tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Hery Gunawan Sipayung, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berhubungan dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif tingkat SMP.

“Kita bawa beberapa bundel (dokumen) tadi, sudah kita buat berita acara penggeledahan,” ujar Hery.

Kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ini sudah naik ke tahap penyidikan umum. “Kasusnya masih penyidikan umum,” katanya.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Selain kantor Dinas Pendidikan, Tim dari Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di Kantor BPKPD Tebingtinggi untuk mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi kini naik ke tahap penyidikan umum. Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting membenarkan proses hukum atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berinisial IKD serta memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan Smartboard tersebut.

Pengadaan Smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi itu menghabiskan anggaran Rp14.275.500.000. Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.

Baca Juga :  Buntut Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M, Osril Limbong, " Jika Benar Sudah Dikembalikan Ke Negara Lampirkan Dalam LPJ Gubsu"

Proyek ini terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara. Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwal Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.

Perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan Nomor 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api
Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:43 WIB

FPAN Laporkan Oknum Jaksa ‘Koboy’ ke Kejatisu, Diduga Ancam Security dengan Senjata Api

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Berita Terbaru