Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pemalsuan dan manipulasi data elektronik yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada 12 Mei 2026.

“Para pelaku sengaja membuat, mengubah, dan merusak dokumen elektronik sehingga informasi palsu tampak sah di mata masyarakat maupun sistem,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra saat konferensi pers.

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Polisi menyita puluhan barang bukti yang menunjukkan skala operasi sindikat ini:
– Puluhan unit ponsel, laptop, iPad, dan mini         printer
– Perangkat perekam CCTV
– Ratusan gulungan kertas thermal bermerek        bank
– Puluhan blok nota transaksi Agen BRILink          palsu
– Ratusan catatan berisi email dan password          Facebook yang diduga hasil peretasan
– Bukti transfer dan tanda bukti setoran fiktif

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Didesak Tindak Tegas Dugaan Rangkap Jabatan Oknum Kadus Desa Pantai Gemi Stabat Langkat

Dokumen bermerek bank dan nota transaksi palsu ini diduga digunakan untuk menipu korban dan merugikan lembaga keuangan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Ke-16 tersangka berusia 20–33 tahun dan menggunakan sejumlah alias. Identitas lengkap mereka sudah dikantongi penyidik.

Mereka dijerat pasal berlapis dalam UU ITE terbaru dan KUHP baru:
1. Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46      Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU No. 1 Tahun           2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
2. Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d          UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Baca Juga :  Tinjau Reservoir Tirtanadi Cabang Samosir, Bobby Nasution Akan Tingkatkan Kualitas Air Bersih Masyarakat

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan layanan keuangan digital di Sumut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, calon korban, dan besaran kerugian.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat waspada terhadap modus hadiah, investasi bodong, dan penawaran mencurigakan. Korban diminta segera melapor ke Unit Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Penangkapan ini penting, tapi belum cukup tanpa pencegahan sistemik. Perlu audit transaksi di lembaga keuangan, literasi digital, dan kerja sama antar-instansi,” kata analis keamanan siber yang dimintai tanggapan.

Penyidikan masih berlanjut untuk memetakan dampak penyalahgunaan data elektronik terhadap publik.

Penulis : Herman Can

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Tanjungbalai Siap Jatuhkan Sanksi Tegas ke Guru PPPK Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Dinding Mobil
Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga, Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak SD
KNPI Tanjungbalai Desak Kadisdik Tegakkan Aturan Anti-Kekerasan di Sekolah
Pemko Tanjungbalai dan Kemenkum Sumut Teken Kerja Sama untuk Lindungi Karya Kreatif dan Logo “Kerang”
Bentrokan Maut di Medan Labuhan, Satu Orang Tewas Terkena Tembakan
Viral Kepling di Medan Dikeroyok 2 Maling Saat Gagalkan Pencurian Rumah Kosong
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tanjungbalai Siap Jatuhkan Sanksi Tegas ke Guru PPPK Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:47 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Dinding Mobil

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:33 WIB

Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga, Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak SD

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35 WIB

KNPI Tanjungbalai Desak Kadisdik Tegakkan Aturan Anti-Kekerasan di Sekolah

Berita Terbaru