Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pemalsuan dan manipulasi data elektronik yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada 12 Mei 2026.

“Para pelaku sengaja membuat, mengubah, dan merusak dokumen elektronik sehingga informasi palsu tampak sah di mata masyarakat maupun sistem,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra saat konferensi pers.

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Polisi menyita puluhan barang bukti yang menunjukkan skala operasi sindikat ini:
– Puluhan unit ponsel, laptop, iPad, dan mini         printer
– Perangkat perekam CCTV
– Ratusan gulungan kertas thermal bermerek        bank
– Puluhan blok nota transaksi Agen BRILink          palsu
– Ratusan catatan berisi email dan password          Facebook yang diduga hasil peretasan
– Bukti transfer dan tanda bukti setoran fiktif

Baca Juga :  Kebut Digitalisasi Pajak, Pemko Tanjungbalai Gandeng BI Pematang Siantar

Dokumen bermerek bank dan nota transaksi palsu ini diduga digunakan untuk menipu korban dan merugikan lembaga keuangan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Ke-16 tersangka berusia 20–33 tahun dan menggunakan sejumlah alias. Identitas lengkap mereka sudah dikantongi penyidik.

Mereka dijerat pasal berlapis dalam UU ITE terbaru dan KUHP baru:
1. Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46      Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU No. 1 Tahun           2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
2. Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d          UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi dan Laporan RKAT, Rencana Kegiatan Sambut Hari Jadi Kota Tanjungbalai dari BAZNAS

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan layanan keuangan digital di Sumut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, calon korban, dan besaran kerugian.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat waspada terhadap modus hadiah, investasi bodong, dan penawaran mencurigakan. Korban diminta segera melapor ke Unit Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Penangkapan ini penting, tapi belum cukup tanpa pencegahan sistemik. Perlu audit transaksi di lembaga keuangan, literasi digital, dan kerja sama antar-instansi,” kata analis keamanan siber yang dimintai tanggapan.

Penyidikan masih berlanjut untuk memetakan dampak penyalahgunaan data elektronik terhadap publik.

Penulis : Herman Can

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026
DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa
Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas
Kejari Siantar Musnahkan 139 gram Sabu dan Ratusan Gram Ganja dari 55 Perkara Inkracht
Pos Jaga 2×3 Meter Telan 81 Juta, DPRD Sergai Diminta Buka RAB
9 Miliar Cair, Jalan Tapteng-Taput Tetap “Kurang”
Tahun ini, Dua Jembatan Penghubung Palas Dibangun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 - 13:11 WIB

MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Kapolres Pematang Siantar Raih Penghargaan The Best Inspiring and Integrity Women 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:07 WIB

DPRD Madina Diduga Lindungi Oknum Pungli Pendamping Desa

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemkot Siantar Gelontorkan Dana Rp3 Miliar Bangun Gudang Polda, Warga Tanya Prioritas

Berita Terbaru

Nasional

Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB