Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pemalsuan dan manipulasi data elektronik yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada 12 Mei 2026.

“Para pelaku sengaja membuat, mengubah, dan merusak dokumen elektronik sehingga informasi palsu tampak sah di mata masyarakat maupun sistem,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra saat konferensi pers.

Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Polisi menyita puluhan barang bukti yang menunjukkan skala operasi sindikat ini:
– Puluhan unit ponsel, laptop, iPad, dan mini         printer
– Perangkat perekam CCTV
– Ratusan gulungan kertas thermal bermerek        bank
– Puluhan blok nota transaksi Agen BRILink          palsu
– Ratusan catatan berisi email dan password          Facebook yang diduga hasil peretasan
– Bukti transfer dan tanda bukti setoran fiktif

Baca Juga :  65 Santri Ikuti Pelatihan Pengolahan Kedelai Menjadi Bahan Baku Makanan

Dokumen bermerek bank dan nota transaksi palsu ini diduga digunakan untuk menipu korban dan merugikan lembaga keuangan.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Ke-16 tersangka berusia 20–33 tahun dan menggunakan sejumlah alias. Identitas lengkap mereka sudah dikantongi penyidik.

Mereka dijerat pasal berlapis dalam UU ITE terbaru dan KUHP baru:
1. Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46      Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU No. 1 Tahun           2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
2. Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d          UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa Tahun 202

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan layanan keuangan digital di Sumut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, calon korban, dan besaran kerugian.

Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat waspada terhadap modus hadiah, investasi bodong, dan penawaran mencurigakan. Korban diminta segera melapor ke Unit Reskrim Polres Tanjungbalai.

“Penangkapan ini penting, tapi belum cukup tanpa pencegahan sistemik. Perlu audit transaksi di lembaga keuangan, literasi digital, dan kerja sama antar-instansi,” kata analis keamanan siber yang dimintai tanggapan.

Penyidikan masih berlanjut untuk memetakan dampak penyalahgunaan data elektronik terhadap publik.

Penulis : Herman Can

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir
Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi
Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek
Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita
Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎
Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi
Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa
Sengit… Setelah Kejar-kejaran di Jalan Tol, Poltabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:40 WIB

Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:57 WIB

Pimpinan Resor Sergai Kunjungi Kantor Senkom Mitra Polri Kab Serdang Bedagai ‎

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB