TANJUNGBALAI, SUARASUMUTONLINE.ID– Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pemalsuan dan manipulasi data elektronik yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang teregister pada 12 Mei 2026.
“Para pelaku sengaja membuat, mengubah, dan merusak dokumen elektronik sehingga informasi palsu tampak sah di mata masyarakat maupun sistem,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra saat konferensi pers.
Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah
Polisi menyita puluhan barang bukti yang menunjukkan skala operasi sindikat ini:
– Puluhan unit ponsel, laptop, iPad, dan mini printer
– Perangkat perekam CCTV
– Ratusan gulungan kertas thermal bermerek bank
– Puluhan blok nota transaksi Agen BRILink palsu
– Ratusan catatan berisi email dan password Facebook yang diduga hasil peretasan
– Bukti transfer dan tanda bukti setoran fiktif
Dokumen bermerek bank dan nota transaksi palsu ini diduga digunakan untuk menipu korban dan merugikan lembaga keuangan.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Ke-16 tersangka berusia 20–33 tahun dan menggunakan sejumlah alias. Identitas lengkap mereka sudah dikantongi penyidik.
Mereka dijerat pasal berlapis dalam UU ITE terbaru dan KUHP baru:
1. Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE
2. Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 huruf c dan d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan layanan keuangan digital di Sumut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, calon korban, dan besaran kerugian.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat waspada terhadap modus hadiah, investasi bodong, dan penawaran mencurigakan. Korban diminta segera melapor ke Unit Reskrim Polres Tanjungbalai.
“Penangkapan ini penting, tapi belum cukup tanpa pencegahan sistemik. Perlu audit transaksi di lembaga keuangan, literasi digital, dan kerja sama antar-instansi,” kata analis keamanan siber yang dimintai tanggapan.
Penyidikan masih berlanjut untuk memetakan dampak penyalahgunaan data elektronik terhadap publik.
Penulis : Herman Can









