Ketua PERMASI Kota Tanjungbalai Minta Pihak Bank BRI Kembalikan Agunan Nasabah KUR di Bawah Rp.100 Juta

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI- SUARA SUMUT ONLINE.ID – Masyarakat Kota Tanjungbalai yang melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) di bawah 100 juta rupiah dikenakan persyaratan oleh pihak bank yaitu dengan memberikan agunan berupa surat tanah hak milik, sementara penerapan agunan tersebut bertentangan dengan aturan Pemerintah.

Ketua PERMASI Kota Tanjungbalai Sulaiman Marpaung S.Sos.I menekankan agar pihak perbankan mengembalikan agunan milik debitur kredit usaha rakyat ( KUR ) yang meminjam dibawah 100 juta, Sulaiman Marpaung mengatakan pengembalian agunan milik nasabah debitur KUR sudah sesuai dengan aturan.

Sulaiman Marpaung menegaskan persyaratan yang dibuat pihak bank dengan menahan agunan nasabah KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 3 Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan kepada peminjam di bawah Rp100 juta. Lengkapnya hal itu tertuang pada Pasal 14 Ayat 3 yang menyatakan agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

Dalam hal ini BRI juga ada dugaan melakukan korupsi kredit usaha rakyat ( KUR ) BRI Sei Kepayang Asahan Sumatera Utara sebesar 17 Milyar ke Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Republik Indonesia dan sekarang telah menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat Kota Tanjungbalai.

Para Adik-adik Mahasiswa dari Barisan Demokrasi Aktivis Indonesia ( BADAI ) telah melakukan aksi di depan kantor BRI Cabang Kota Tanjungbalai di jalan sudirman hari kamis pada tanggal 23 Oktober 2025 kemarin, menuntut BRI Tanjungbalai agar secepatnya menetapkan status KA Unit BRI Sei Kepayang serta pengusaha selaku pihak ketiga atas kerugian dana KUR Bank BRI mencapai 17 Milyar Rupiah agar membekukan serta menyita aset hasil dari kejahatan.

Kemudian para aktivis dari BADAI juga mendesak PPATK dan BPK RI untuk mengaudit seluruh laporan transaksi dan aliran dana yang mencurigakan atas kerugian mega korupsi dana KUR Bank BRI Tanjungbalai yang mencapai milyaran rupiah, dan juga mendesak dan menekankan kepada Kacab BRI Tanjungbalai agar mengembalikan agunan nasabah KUR Bank BRI Tanjubgbalai yang melakukan peminjaman dibawah 100 juta rupiah yang berada diseluruh wilayah unit kerja Bank BRI Tanjungbalai.

Baca Juga :  Jaksa KPK akan Hadirkan 130 Saksi Pada Persidangan Topan Ginting Cs

Dalam aksi tersebut, pimpinan kepala cabang BRI Tanjungbalai Arief Setyo Wibowo dengan lapang hati telah menerima adik-adik dari BADAI untuk berdiskusi di ruangan beliau, dalam diskusi tersebut beliau mengatakan bahwa permasalahan BRI Sei Kepayang Asahan sudah dalam penanganan pihak Kejaksaan, dan masalah pengembalian agunan nasabah BRI akan mengembalikannya kepada nasabah,  karena pihak Bank BRI juga takut kalau agunan itu hilang dan juga mengurangi tempat penyimpanan yang begitu menumpuk, dan dalam pertemuan itu hadir adik-adik BADAI yaitu Rudy Bakti, Kacak Alonso, Muhammad Riyanda Panjaitan dan juga Saudara Sulaiman Marpaung selaku Ketua Persatuan Masyarakat Islam (PERMASI) Kota Tanjungbalai.

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru